Sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia merupakan pelaku tindak pidana. Sehingga, tidak ada tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.
Sejurus dengan itu, almarhum Khadavi pada tanggal 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dalam hal ini Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.
Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI -- sebelum dibubarkan --, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.
Singgung Perkap Kapolri
Merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan jika mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.
Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Rizieq. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diinginkan terjadi -- misalnya pembegalan di jalan tol.
"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelas dia.
Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9.
Rudy mengatakan, tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi. Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara.
Baca Juga: Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan
"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain diluar target," papar Rudy.
Berita Terkait
-
Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan
-
Bantah Senpi, Laskar FPI Cuma Bawa HP dan Alat Salat Selama Kawal Rizieq
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI Hari Ini
-
Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat
-
Abu Janda Dilaporkan Kasus Rasisme, DPR ke Polisi: Sikat Tanpa Pandang Bulu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!