Suara.com - Militer Myanmar melakukan kudeta atau mengambil alih kekuasaan sepihak, setelah Aung San Suu Kyi dan para pemimpin politik lainnya diculik oleh bala tentara, Senin (1/2/2021) dini hari.
Menyadur BBC News, beberapa jam setelah penangkapan para pemimpin sipil, TV militer Myanmar mengumumkan dan mengonfirmasi keadaan darurat selama satu tahun.
Kudeta terjadi setelah ketegangan meningkat antara pemerintah sipil dan militer karena persoalan pemilu bulan November 2020.
Liga Nasional untuk Demokrasi, mengumumkan kemenangan partai tersebut pada pemilu. Namun, militer menilai partai Aung San Suu Kyi tersebut melakukan kecurangan.
Otoritas militer mengatakan, mereka menyerahkan kekuasaan kepada panglima tertinggi Min Aung Hlaing, setelah Penasihat Negara Aung San Suu Kyi ditangkap dan ditahan.
Ketegangan antara pemerintah sipil dan militer di Myanmar semakin memanas sejak pemilihan November lalu.
Partai Suu Kyi memenangkan 396 dari 476 kursi. Namun pihak militer mengklaim hasil pemilihan diwarnai kecurangan. Klaim tersebut ditolak oleh komisi pemilihan Myanmar.
Pekan lalu, militer menolak untuk mengesampingkan kudeta sebagai jalan menggulingkan kemenangan pemilihan Liga Nasional untuk Demokrasi.
Mark Farmaner, direktur Burma Campaign UK, mengatakan kepada Sky News, penduduk Myanmar melaporkan tentara menduduki jalan-jalan utama.
Baca Juga: Menegangkan, Detik-detik Penangkapan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi
Selain itu, jaringan internet dan telepon terganggu. Stasiun TV negara juga menghentikan siaran dengan dalih adanya masalah teknis.
Farmaner mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, Myanmar telah diperintah oleh pemerintah sipil Suu Kyi.
Tetapi militer tetap memegang kendali atas kementerian dan pasukan keamanan yang paling penting.
"Tidak masuk akal bagi militer untuk melakukan ini, karena mereka mendapat banyak manfaat dari reformasi yang dilakukan dalam 10 tahun terakhir," katanya tentang kudeta.
Menurut Jonathan Head, koresponden BBC di Asia Tenggara, kudeta tersebut tampaknya merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang dirancang oleh militer lebih dari satu dekade lalu.
John Sifton, direktur advokasi Asia untuk Human Rights Watch, mengatakan militer Myanmar tidak pernah tunduk pada pemerintahan sipil dan meminta negara lain untuk memberlakukan "sanksi ekonomi yang tegas dan terarah" pada kepemimpinan militer dan kepentingan ekonominya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar