Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekontruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Adapun rekontruksi kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek digelar di Gedung KPK Lama C-1, pada Senin (1/2/2021).
Para tersangka yang ikut dalam rekontruksi diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan, dari pemberi suap yakni Harry Sidabuke.
Sedangkan, Juliari P. Batubara belum terlihat dalam rekontruksi bersama satu pemberi suap lainnya dari pihak swasta Ardian IM.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Bahwa penyidik antirasuah tengah melakukan rekontruksi kasus bansos.
"Iya, benar. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Dari pantauan, adegan rekontruksi dilakukan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M Syafi'i Nasution yang duduk bersama Anggota DPR RI Komisi II Ihsan Yunus. Keduanya diperagakan dengan peran pengganti.
Sedangkan, Matheus Joko berdiri mendengar percakapan keduanya. Matheus nampak memakai rompi oranye tahanan KPK.
Dari peragaan rekontruksi itu, tak dijelaskan adakah pembicaraan antara ketiganya. Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Baca Juga: Amien Rais: Kalau Dana Bansos Jadi Bancakan, Cepat Lambat Rezim Bisa Runtuh
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp2,420 miliar dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service