Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, menegaskan bahwa isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 wajib sesuai dengan izin dari dokter.
Reisa menjelaskan hal tersebut dilakukan agar dokter bisa menilai apakah kondisi fisik dan kondisi lingkungan di rumah pasien memungkinkan untuk melakukan karantina kesehatan.
"Isolasi mandiri sebaiknya merujuk nasehat dokter, bukan keputusan pribadi, kondisi kesehatan pasien harus diketahui lengkap oleh dokter sebelum ia disarankan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit," kata dr Reisa dalam jumpa pers virtual dari Istana Negara, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya jika diizinkan isolasi mandiri di rumah, pasien tersebut tetap harus melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter agar perkembangan kesehatannya dipantau terus.
"Meski merasa sehat-sehata saja dan tidak ada gejala serius, konsultasi dokter harus intens," tegasnya.
Pasien yang ingin mencoba terapi non-medis juga harus selalu konsultasi dengan dokter agar tidak salah mengambil tindakan saat isolasi mandiri.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 1.089.308 orang Indonesia, kini masih terdapat 175.349 kasus aktif, 883.682 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 30.277 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
TPU Srengseng Sawah Bantu Kubur 12 Jenazah Covid Muslim dari Bambu Apus
-
Positif Covid-19, Begini Kondisi Wali Kota Kupang
-
Layani Pasien Covid-19, RS Ini Punya Sistem Negative Pressure, Apa Itu?
-
COVID-19 di Kabupaten Bogor Makin Membahayakan, Tak Ada Zona Hujau
-
Gegara Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Dokter Goblok, Siswi SMP Ditangkap
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun