Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Rabu (3/2/2021).
Menag Yaqut Cholil mengatakan penertiban SKB tiga menteri tersebut, karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam yang tidak sesuai regulasi pemerintah.
"Kenapa akhirnya SKB 3 menteri kita keluarkan? Jadi masih ada kasus kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah," ujar Yaqut dalam jumpa pers, Rabu (3/2/2021).
Yaqut meyakini kasus pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat merupakan puncak gunung es. Sebab kata dia, masih banyak sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik seperti yang terjadi di Padang.
"Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatra Barat, tapi kami yakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagaimana yang terjadi di Sumatra Barat," ucap dia.
Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menyebut penerbitan SKB 3 menteri karena dilatarbelakang adanya keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik saling menghormati dan saling menghargai.
Kata Yaqut bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan.
"Untuk itu kami merasa penting bahwa SKB 3 menteri diterbitkan agar mendorong kita semua untuk selalu mencari titik persamaan, titik persamaan diantara perbedaan perbedaan yang dimiliki," tutur Yaqut.
Penerbitan SKB 3 menteri kata Yaqut juga mendorong agar masing-masing pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara substansif.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
"Tentu dengan cara bukan dengan memaksakan supaya sama, tetapi bagaimana masing-masing umat beragama masing-masing pemeluk agama ini, memahami ajaran ajaran agamanya secara substantif, bukan hanya sekedar simbolik, memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada berbeda. Saya kira itu bagian dari pemahaman yang hanya simbolik," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG