Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Rabu (3/2/2021).
Menag Yaqut Cholil mengatakan penertiban SKB tiga menteri tersebut, karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam yang tidak sesuai regulasi pemerintah.
"Kenapa akhirnya SKB 3 menteri kita keluarkan? Jadi masih ada kasus kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah," ujar Yaqut dalam jumpa pers, Rabu (3/2/2021).
Yaqut meyakini kasus pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat merupakan puncak gunung es. Sebab kata dia, masih banyak sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik seperti yang terjadi di Padang.
"Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatra Barat, tapi kami yakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagaimana yang terjadi di Sumatra Barat," ucap dia.
Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menyebut penerbitan SKB 3 menteri karena dilatarbelakang adanya keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik saling menghormati dan saling menghargai.
Kata Yaqut bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan.
"Untuk itu kami merasa penting bahwa SKB 3 menteri diterbitkan agar mendorong kita semua untuk selalu mencari titik persamaan, titik persamaan diantara perbedaan perbedaan yang dimiliki," tutur Yaqut.
Penerbitan SKB 3 menteri kata Yaqut juga mendorong agar masing-masing pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara substansif.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
"Tentu dengan cara bukan dengan memaksakan supaya sama, tetapi bagaimana masing-masing umat beragama masing-masing pemeluk agama ini, memahami ajaran ajaran agamanya secara substantif, bukan hanya sekedar simbolik, memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada berbeda. Saya kira itu bagian dari pemahaman yang hanya simbolik," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya
-
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru
-
Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru
-
Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera