Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Rabu (3/2/2021).
Menag Yaqut Cholil mengatakan penertiban SKB tiga menteri tersebut, karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam yang tidak sesuai regulasi pemerintah.
"Kenapa akhirnya SKB 3 menteri kita keluarkan? Jadi masih ada kasus kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah," ujar Yaqut dalam jumpa pers, Rabu (3/2/2021).
Yaqut meyakini kasus pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat merupakan puncak gunung es. Sebab kata dia, masih banyak sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik seperti yang terjadi di Padang.
"Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatra Barat, tapi kami yakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagaimana yang terjadi di Sumatra Barat," ucap dia.
Tak hanya itu, Ketua GP Anshor itu menyebut penerbitan SKB 3 menteri karena dilatarbelakang adanya keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik saling menghormati dan saling menghargai.
Kata Yaqut bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan.
"Untuk itu kami merasa penting bahwa SKB 3 menteri diterbitkan agar mendorong kita semua untuk selalu mencari titik persamaan, titik persamaan diantara perbedaan perbedaan yang dimiliki," tutur Yaqut.
Penerbitan SKB 3 menteri kata Yaqut juga mendorong agar masing-masing pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara substansif.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
"Tentu dengan cara bukan dengan memaksakan supaya sama, tetapi bagaimana masing-masing umat beragama masing-masing pemeluk agama ini, memahami ajaran ajaran agamanya secara substantif, bukan hanya sekedar simbolik, memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada berbeda. Saya kira itu bagian dari pemahaman yang hanya simbolik," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
-
Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Jadi Libur Terbanyak dengan Cuti Bersama dan Long Weekend
-
14 Mei 2026 Libur Apa? Simak Jadwal Lengkap Long Weekend Resmi dari SKB 3 Menteri
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan