Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Pentolan KAMI itu saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. Tentunya, dakwaan tersebut juga diklaim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Sejurus dengan hal tersebut, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021) pekan depan dengan agenda putusan sela.
Poin Jawaban JPU
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut adalah surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan serta dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.
Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.
Baca Juga: Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan
"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.
Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.
"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.
"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.
Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?