"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Momen Menkeu Purbaya Ancam Pertamina Malas Bikin Kilang Baru: Males-malesan, Saya Ganti Dirutnya
-
Sosok Meta Ayu Puspitantri Istri Arya Daru: Keberatan Kondom Jadi Barang Bukti Kematian Suami
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
-
Bernasib Tragis saat Rumah Ditinggal Pemiliknya, 4 Anak Ini Tewas Terbakar!
-
Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?
-
Cecar Kepala BGN di Rapat Soal MBG, Legislator PDIP: Tugas Kami Memang Menggonggong
-
Heboh Polemik Pelat BK, Aksi Bobby Nasution Dibela DPR, Apa Alasannya?
-
Perkap Baru, Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam! Ini Aturan Lengkapnya
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di SDN Gedong Jadi 22 Siswa, Komnas PA Kritik Guru Jadi Pencicip Makanan