Suara.com - Kebijakan kontroversial Sri Lanka untuk mengkremasi jenazah korban COVID-19 memicu kemarahan umat Islam. Kritikus mengatakan keputusan itu tidak berdasarkan bukti ilmiah dan menargetkan minoritas.
Zeenat-ul-Razaniya sama sekali tidak memiliki kabar tentang jenazah suaminya, Mohammed Hilmi Kiyasdeen, yang menderita gagal ginjal dan meninggal pada 30 November tahun lalu.
Keluarga sebelumnya telah membawanya ke rumah sakit, di mana dia akan menjalani prosedur dialisis.
Namun pihak keluarga terkejut ketika tahu bahwa Kiyasdeen akan dikremasi sesuai dengan peraturan pemerintah Sri Lanka untuk korban meninggal karena komplikasi virus corona.
"Kami tidak diberi tahu laporan apa pun terkait bukti status infeksi virus corona. Dia tidak menunjukkan gejala [COVID-19]. Dia melakukan kontak dekat dengan kami di hari-hari terakhirnya," kata Zeenat kepada DW, menambahkan bahwa dia dan ketiga anaknya terkonfirmasi negatif corona.
"Bagaimana mungkin dia terkena virus? Mereka hanya mengambil paksa tubuhnya," tambah Seenat.
Zeenat lantas meminta intervensi penegak hukum, tetapi hakim justru mendukung kebijakan kremasi pemerintah Sri Lanka.
Keputusan tersebut merupakan pengalaman menyedihkan bagi keluarga Zeenat.
"(Kremasi atau tidak) harus diserahkan kepada kerabat almarhum (untuk memutuskan) apa yang ingin mereka lakukan. Kami bahkan tidak tahu apa yang mereka lakukan pada tubuhnya," kata Zeenat.
Baca Juga: Diklaim Meninggal Kena Serangan Jantung, Ibu Ini Bangun saat Mau Dikremasi
Kebijakan kontroversial pemerintah
Pemerintahan Presiden Gotabaya Rajapaksa mengklaim bahwa mengubur korban COVID-19 yang meninggal dapat mencemari air tanah, meskipun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penguburan korban virus corona aman dan tidak menimbulkan risiko.
Kepala Epidemiologi Sri Lanka, Sugath Samaraweera, mengatakan komite ahli memperingatkan pemerintah bahwa penguburan dapat mencemari permukaan air tinggi negara pulau itu.
Beberapa keluarga Muslim dan Katolik, profesional kesehatan, dan pemimpin agama telah menantang keputusan Mahkamah Agung tentang kremasi dan meminta bukti penguburan korban COVID-19 dapat mencemari air tanah.
Pengadilan, bagaimanapun, telah menolak semua petisi tersebut.
"Ini adalah masalah hak asasi manusia. Penguburan diperbolehkan di setiap negara di dunia. Pemerintah harus menjawab mengapa menolak penguburan yang bermartabat bagi warganya yang meninggal," kata Azath Salley, seorang politisi dan mantan Gubernur Provinsi Barat, kepada DW.
"Apakah pemerintah ini menghukum Muslim karena tidak memilih mereka?" dia menambahkan.
Kisah lain yaitu Mohammed Minhaj yang berusia 19 tahun juga dikremasi secara paksa setelah meninggal karena komplikasi COVID-19 pada bulan Oktober lalu, demikian menurut anggota keluarga.
"Minhaj adalah adik laki-laki saya dan dia menderita kelainan bentuk dan kebutaan yang parah," kata Mohammed Mazeer, saudara laki-laki Minhaj, kepada DW.
Mazeer mengatakan pihak berwenang menguji 18 anggota keluarga dan mengkarantina keluarga tersebut.
Pihak berwenang kemudian menuntut 50.000 Rupee Sri Lanka (Rp3,6 juta) untuk mengkremasi jenazah Minhaj.
"Kami takut dan tidak punya pilihan lain. Itu terpaksa kami lakukan," kata Mazeer.
Keluarga mencari keadilan dan menginginkan penyelesaian segera atas masalah tersebut.
Pada bulan akhir tahun lalu, kremasi paksa bayi berusia 20 hari tanpa persetujuan keluarga memicu kemarahan nasional.
Sedangkan kedua orang tua bayi tersebut dinyatakan negatif COVID-19. Ada juga kasus kremasi paksa di mana pihak berwenang kemudian mengakui korban yang meninggal tidak terinfeksi virus corona.
Kasus-kasus seperti itu tidak hanya membuat marah kelompok minoritas Sri Lanka tetapi juga memicu masalah terkait perbedaan agama dan etnis di negara tersebut.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa pemerintah Sri Lanka telah mengadopsi berbagai kebijakan yang mendiskriminasi minoritas Muslim dan Tamil.
"Bagi keluarga yang sudah berduka karena kehilangan orang yang dicintai, pembuangan jenazah secara paksa oleh pemerintah Rajapaksa dengan cara yang bertentangan dengan keyakinan mereka adalah serangan yang keterlaluan dan ofensif terhadap hak-hak agama dan martabat dasar," kata Meenakshi Ganguly, Direktur Human Rights Watch Asia Selatan.
Ketegangan antaragama memuncak
Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa contoh kerusuhan terhadap masyarakat Muslim di negara tersebut.
Ketegangan meningkat setelah aksi pemboman Paskah 2019 yang mematikan, yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis setempat.
Sejak saat itu, perasaan ketakutan dan pembalasan terhadap komunitas Muslim semakin menguat.
Tahun lalu, empat pelapor khusus PBB mengajukan banding ke pemerintah Sri Lanka, menyatakan bahwa kebijakan kremasi melanggar hak kebebasan beragama.
Mereka meminta pemerintah untuk memerangi upaya yang memicu kebencian dan kekerasan agama.
"Kami mengimbau umat manusia untuk menang. Pemerintah harus mengikuti pedoman WHO. Menggunakan aturan ini sebagai tabir asap untuk menganiaya minoritas harus segera dihentikan," kata Azath Salley.
Sri Lanka telah mengalami lonjakan kasus virus corona sejak Oktober 2020. Negara ini telah mencatat lebih dari 65.300 kasus COVID-19 dengan 323 kasus kematian.
Umat Muslim terdiri dari sekitar 10% dari 21 juta total populasi Sri Lanka, tetapi mereka terkena dampak tidak proporsional akibat pandemi, kata Dewan Muslim Sri Lanka. Akanksha Saxena (ha/gtp)
Berita Terkait
-
Variety Show Dokbak Tour 5 Tayang Juni, Sri Lanka Jadi Destinasi Perdana
-
Uang Rp40 M Buat Bayar Utang Dirampok, Hacker Bobol Sistem Kementerian Keuangan
-
Timnas Hoki Indonesia Fokus Hadapi Sri Lanka di Semifinal Kualifikasi Asian Games 2026
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi