Suara.com - Bawaslu RI telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda yakni RI dan Amerika Serikat.
Permintaan penundaan pelantikan itu baru tahap awal sebelum keputusan ditetapkan.
Ketua Bawaslu Abhan menerangkan keputusan berada di Kemendagri selaku pihak yang berwenang pada pelantikan calon terpilih Pilkada Serentak 2020. Di samping itu, Bawaslu masih mengkaji terlebih dahulu ruang hukum yang tepat bagi bupati terpilih yang terbukti melanggar persyaratan pendaftaran bakal calon.
"Kenapa tidak lanjut dari bawaslu baru sebatas minta untuk penundaan? Kita akan menelusuri mengkaji lebih jauh, kira-kira ruang hukum apa yang bisa kita gunakan. Nanti tentu akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut, tetapi tahapan awal ini kita meminta penundaan dulu," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Kamis (4/2/2021).
Senada dengan Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tindak lanjut atas adanya dugaan dwi kewarganegaraan Orient terutama dari segi hukum.
Ia menuturkan, jika regulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan sampai kepada proses penetapan. Dokumen penetapannya pun telah diserahkan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti dengan proses pelantikan para calon kepala daerah terpilih.
Namun, dari situ muncul pertanyaan apakah calon yang sudah ditetapkan bisa dibatalkan dan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk melakukannya serta pertanyaan lainnya.
Terkait itu, ia mengaku masih harus mengdiskusikannya lebih lanjut. Ia menyebut kasus seperti Orient ini belum pernah terjadi sebelumnya selama Pilkada berlangsung.
"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya rasa belum pernah terjadi di selama proses pilkada," ujarnya.
Baca Juga: Pelantikan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Diusulkan Ditunda Dulu
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan kalau opsi penundaan pelantikan itu diajukan lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait surat jawaban dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia guna menkonfirmasi kebenaran kalau Orient warga negara AS.
"Kami punya waktu satu sampai dua hari ini untuk memastikan hal tersebut. Kita tunggu 1 sampai 2 hari ke depan, bagaimana tindak lanjut setelah kita menemukan hal tersebut."
Berita Terkait
-
Sempat Tak Digubris, Ini Langkah Bawaslu Cari Info Orient Riwu Warga AS
-
Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Bawaslu Bantah Kecolongan
-
Pelantikan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Diusulkan Ditunda Dulu
-
Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari
-
Orient P Riwu Kore Ternyata Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah di Amerika
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
Terkini
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya