Suara.com - Pihak pemohon dan termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak apaarat kepolisian pada Jumat (5/2/2021).
Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah oleh pihak kepolosian itu bernomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang meraka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, hal itu akan dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang.
"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai dengan bukti atau tidak," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Secara garis besar, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan bahwa Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.
"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," beber Kurniawan.
Dengan rujukan itu, Kurniawan optimis bahwa penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.
"Jadi kalau kami optimis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," kata Kurniawan.
Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan. Dalam hal ini, berkas kesimpulan tidak dibacakan oleh hakim tunggal Siti Hamidah.
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini
Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi sidang sudah selesai, telah dianggap dibacakan. Kemudian sidang dilanjut hari selasa, agenda putusan dan kami akan memutus perkara ini," kata Siti.
Barang yang Disita
Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.
Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.
"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2/2021) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun