Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hingga majelis hakim dapat menolak justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. Djoko dijerat dalam perkara kasus gratifikasi pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan perkara suap penghapusan red notice saat masih dinyatakan buron.
Djoko melalui tim penasihat hukumnya, mengajukan JC atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"ICW mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (5/2/2021).
Kurnia pun memiliki alasan agar Jaksa maupun hakim untuk menolak JC Djoko Tjandra.
Salah satu sayrat yang harus dimiliki terdakwa adalah mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, serta memberikan keterangan yang signifikan.
Menurut Kurnia, Djoko Tjandra tidak masuk dalam katagori untuk mendapatkan permohonan JC.
Kurnia pun mengambil contoh, kasus suap permohonan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menilai Djoko yang juga sebagai terdakwa dianggap tidak sama sekali terbuka memberikan keterangan selama persidangan.
"Hingga saat ini Joko S Tjandra tidak menjelaskan secara klir, apa yang membuat ia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko S Tjandra sehingga kemudian ia percaya lalu bekerjasama dengan Pinangki ? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di korps adhyaksa," ucap Kurnia.
Apalagi, kata Kurnia, saat perkara itu terbongkar Djoko juga sama sekali tidak koperatif.
Baca Juga: Satu Vaksin Oxford Malah Punya Efektivitas Tinggi saat Dosis Kedua Ditunda
Djoko Tjandra justru malah melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap Djoko.
"Ihwal syarat “bukan pelaku utama” mesti disorot, pertanyaan sederhananya: Jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?," tutup Kurnia
Kemarin, Tim penasihat hukum, Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan alasan kliennya mengajukan JC karena Djoko dianggap memiliki peran dalam membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang kini menjeratnya.
Maka itu, Soesilo berharap majelis hakim nantinya mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan JC oleh kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,"kata Soesilo
"Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah
-
Satu Vaksin Oxford Malah Punya Efektivitas Tinggi saat Dosis Kedua Ditunda
-
Sebut Lockdown Weekend Tak Efektif, Epidemiolog: Bukti Kehabisan Akal
-
Studi: Anak yang Terima Vaksin Flu Terhindar dari Gejala Parah Covid-19
-
Wagub DKI: Tidak Ada Lockdown Weekend Sampai 8 Februari
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia