Suara.com - Setelah sebelumnya menginginkan normalisasi pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023, Partai Nasdem kini justru berbalik dengan menolak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sikap penolakan itu diambil berdasarkan keputusan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Dalam keterangannya, Paloh menilai Partai Nasdem perlu menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan. Terlebih untuk bersama menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.
Menurut Paloh, sebagai partai politik Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
Karena itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai Nasdem di DPR untuk menolak revisi UU Pemilu.
"Agar Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024," kata Paloh dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Sebelumnya, pro dan kontra pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 terus bergulir. Terkait itu, Partai NasDem menilai kalau dua penyelenggaraan itu harus tetap diadakan di tahun yang sama.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa meminta seluruh pihak untuk berpikir rasional dalam membicarakan soal Pilkada 2022 dan 2023. Ia tidak ingin kemudian muncul perdebatan berdasarkan asumsi terkait dua penyelenggaraan tersebut.
"Yang 2022 mau memberikan panggung terhadap para kandidat capres misalnya, atau yang pengen 2024 pengen menghilangkan panggung bagi panggung capres, kita hilangkan itu," kata Saan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Alasan PKB Tolak Pembahasan Revisi UU Pemilu
Menurutnya, Pilkada 2022 dan 2023 itu bisa dijadikan momen untuk evaluasi terhadap sistem pemilu di tanah air secara menyeluruh.
"Kalau menurut saya itu lebih penting agar proses pelembagaan politik kita, format demokrasi kita, semakin stabil," ujarnya.
Sebelumnya, Saan Mustopa mengklaim DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.
"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).
Namun dikatakan Saan hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar