Suara.com - Persidangan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak akhir. Pinangki akan mendengar pembacaan putusan atau vonis majelis hakim atas perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra, pada Senin (8/2/2021) hari ini.
Pinangki sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selama empat tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim dalam putusannya nanti akan memberikan hukuman berat terhadap Pinangki, yakni hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami mendesak majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirnamalasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dihubungi, Senin (8/2/2021).
Di mana ICW memiliki lima catatan agar Pinangki bisa dihukum berat.
Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko S Tjandra. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Kemudian, Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
"Keempat, dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri," ucap Kurnia
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki
Terakhir, kata Kurnia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.
"Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking," kata Kurnia
Kurnia menyebut bila majelis hakim nantinya memberikan putusan yang hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dapat kepercayaan publik akan menurun kepada pengadilan.
"Dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," imbuh Kurnia.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki
-
ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra
-
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
-
Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
-
Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja