Suara.com - Persidangan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak akhir. Pinangki akan mendengar pembacaan putusan atau vonis majelis hakim atas perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra, pada Senin (8/2/2021) hari ini.
Pinangki sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selama empat tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim dalam putusannya nanti akan memberikan hukuman berat terhadap Pinangki, yakni hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami mendesak majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirnamalasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dihubungi, Senin (8/2/2021).
Di mana ICW memiliki lima catatan agar Pinangki bisa dihukum berat.
Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko S Tjandra. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Kemudian, Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
"Keempat, dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri," ucap Kurnia
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki
Terakhir, kata Kurnia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.
"Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking," kata Kurnia
Kurnia menyebut bila majelis hakim nantinya memberikan putusan yang hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dapat kepercayaan publik akan menurun kepada pengadilan.
"Dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," imbuh Kurnia.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki
-
ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra
-
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
-
Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
-
Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan