Suara.com - Persidangan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak akhir. Pinangki akan mendengar pembacaan putusan atau vonis majelis hakim atas perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra, pada Senin (8/2/2021) hari ini.
Pinangki sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selama empat tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim dalam putusannya nanti akan memberikan hukuman berat terhadap Pinangki, yakni hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami mendesak majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirnamalasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dihubungi, Senin (8/2/2021).
Di mana ICW memiliki lima catatan agar Pinangki bisa dihukum berat.
Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko S Tjandra. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Kemudian, Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
"Keempat, dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri," ucap Kurnia
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki
Terakhir, kata Kurnia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.
"Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking," kata Kurnia
Kurnia menyebut bila majelis hakim nantinya memberikan putusan yang hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dapat kepercayaan publik akan menurun kepada pengadilan.
"Dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," imbuh Kurnia.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki
-
ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra
-
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
-
Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
-
Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway