Suara.com - Warga digemparkan dengan peristiwa hilangnya jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di pemakaman Umum ( TPU ) COVID-19 di Oebaki, pekan lalu. Terkait kasus ini, polisi pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa empat saksi.
"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) COVID-19 di Oebaki, TTS.
Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," tambah dia.
Untuk proses penyelidikan ini pihaknya kenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.
"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.
Baca Juga: Minta Warga Tak Panik TPU Covid Penuh, Wagub DKI: Masih Ada Pemakaman Lain
Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.
Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"COVID-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra