Suara.com - Warga digemparkan dengan peristiwa hilangnya jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di pemakaman Umum ( TPU ) COVID-19 di Oebaki, pekan lalu. Terkait kasus ini, polisi pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa empat saksi.
"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) COVID-19 di Oebaki, TTS.
Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," tambah dia.
Untuk proses penyelidikan ini pihaknya kenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.
"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.
Baca Juga: Minta Warga Tak Panik TPU Covid Penuh, Wagub DKI: Masih Ada Pemakaman Lain
Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.
Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"COVID-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!