Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Dewi Asmara meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi belajar dari pejabat eselon I di Kementerian Kesehatan maupun Menkes terdahulu, soal pengaturan jam untuk kehadiran rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Hal itu menjadi usulan dan masukan Dewi berkenaan dengan rapat kerja hari ini yang sempat diskors sampai pukul 16.00 WIB lantaran ketidakhadiran Menkes Budi dalam rapat yang diagendakan pukul 13.00 WIB.
Pada kenyataannya Menkes Budi baru tiba di Komisi IX pukul 16.45 WIB, baru setelahnya skors dicabut dan rapat dilanjutkan.
Diketahui keterlambatan dan absennya Budi dalam rapat kerja yang dijadwalkan siang hari ini, disebabkan karena Budi yang menghadap terlebuh dahulu kepada Presiden Jokowi pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, Dewi meminta Budi agar bisa membuat pembagian waktu lebih fleksibel. Di mana Budi seharusnya bisa berhitung secara waktu agar kedua rapat di hari yang sama baik dengan Komisi IX maupun dengan Jokowi bisa dihadiri.
"Artinya, jam berapa persisnya dipanggilnya kalau menunggu jarak dari DPR ke Istana kecuali itu di Bogor biasanya jaraknya bisa diatur ya pak. Karena rapat dengan Menkes di bawah Pak Jokowi mungkin karena ini periode kedua bukan yang pertama kali," kata Dewi dalam rapat, Senin (8/2/2021).
Karena itu, Dewi meminta Budi untuk belajar kepada eselon I atau menteri kesehatan sebelumnya soal pengaturan waktu agar dapat bisa menyesuaikan kehadirannya dalam rapat apabila menemukan momen serupa.
"Jadi bapak barang kali perlu bertanya dengan eselon I atau dengan menteri-menteri terdahulu ada dua menteri sebelumnya, bagaimana menyiasati rapat dengan DPR tapi ada juga rapat dengan Pak Jokowi," pinta Dewi.
"Saya rasa mungkin itu agara kita sama sama saling menghargai hak dan kewajiban dalam kedudukan masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gambar Uang Rp 100 Kini Diganti Pakai Foto Jokowi?
Menkes Absen di Raker
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengancam memperkarakan agenda rapat kerja dengan Menkes Budi apabila tetap berlanjut tanpa diskors. Pasalnya Budi absen dalam rapat kerja itu dan mengirimkan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono sebagai pengganti.
Menurut Saleh, sesuak Pasal 272 ayat 2 dalam rapat kerja seharusnya dihadiri oleh menteri terkait secara langsung dan tidak bisa diwakilkan. Sejatinya rapat kerja membahas APBN Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2021 dan proyeksi penambahan anggaran Kemenkes dari anggaran penanganan Covid-19 memang dijadwalkan untuk dihadiri Menkes.
"Ya menurut saya jangan kita langgar sesuatu yang sudah ada ini ada ketentuannya undang-undang loh ini, masa DPR yang buat undang-undang ini membantah melanggar undang-undang yang dibuat sendiri. Itu satu," kata Saleh dalam rapat, Senin (8/2/2021).
Yang kedua, ini preseden buruk. Besok-besok menterinya gini lagi nih. Kalau ini dibiarkan besok-besok sudah, macam seremonial aja rapat-rapat ini. Macam pembukaan lomba gerakan masyarakat hidup sehat, disuruh yang buka wakil menteri terus," sambung Saleh.
Saleh menegaskan bahwa rapat kerja membahas anggaran Kementerian Kesehatan mau tidak mah harus dihadiri oleh Menteri Kesehatan karena berpedoman pada aturan. Ia bahkan tidak segan untuk memperkarakan rapat apabika tetap berlanjut tanpa kehadiran menteri karena dianggap melanggar.
Berita Terkait
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD