Suara.com - Pemerintah meminta pejabat setingkat RT/RW hingga pemuda Karang Taruna untuk membangun posko Covid-19 desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19. Posko tersebut nantinya diminta berperan aktif menyosialisasikan protokol kesehatan dari pintu ke pintu hingga mengawasi tamu yang masuk ke wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan bahwa Inmendagri itu menuntut adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat.
"Aparat desa, kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, PKK, kemudian juga ada Sawisma, Karang Taruna, Remaja Masjid, agar semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang yang diinstruksikan oleh Imendagri 3/2021," kata Syafrizal dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Senin (8/2/2021).
Posko desa dan kelurahan nantinya bakal dipimpin oleh kepala desa atau lurah setempat dan diperkuat oleh seluruh unsur masyarakat yang tersedia. Posko desa-kelurahan itu harus melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang kepada posko kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat provinsi.
Ada sejumlah tugas yang harus dikerjakan oleh posko desa-kelurahan. Tugas yang pertama ialah pencegahan.
Para petugas di posko desa-kelurahan diminta untuk memperkuat komunikasi publik terkait protokol kesehatan Covid-19 secara mikro.
"Karena satuannya kecil-kecil lewat RT maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehatan ini sangat diperlukan," ujarnya.
Selain itu juga mereka diminta pemerintah untuk memanfaatkan grup obrolan di pesan instan seperti WhatsApp dalam lingkungan RT untuk menyebarkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Anjing Pakai Masker, Warganet: Manusia Maskernya Melorot
Lalu tugas yang kedua ialah penanganan. Posko desa-kelurahan diminta untuk mengintensifkan kedisplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan serta membagikan masker. Juga mengontrol penggunaan masker dan membantu memperkuat proses tracing dan tracking.
Tugas lainnya ialah pembinaan di mana menurut Syafrizal perlu adanya sanksi-sanksi dan pembinaan di level komunitas. Penerapan pembinaan dan sanksi itu bisa diterapkan terutama pada zonasi oranye dan merah.
Selain itu juga, posko desa-kelurahan diminta aktif menjelaskan serta memerangi hoaks soal Covid-19 di level komunitas dan memperkuat solidaritas masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bergotong royong.
"Kemudian juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu. Seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda dan segala macam itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa," jelasnya.
Lebih lanjut, keberadaan posko desa-kelurahan juga mendukung penanganan Covid-19 dari aspek tracking, testing dan treatment alias 3T di level desa. Nantinya pelaksanaan 3T itu bakal dibantu oleh tenaga pelacakan dari masyarakat yang dilatih.
Guna menghindari kecolongan penyebaran virus, posko desa-kelurahan juga harus menginvetarisir aktivitas keluar masuknya warga dalam satu RT. Apabila wilayahnya masuk ke dalam zona merah, maka pintu aktivitas ke luar masuk warga hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan