Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Selasa (9/2/2021) hari ini. Dua gugatan berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah dan penyitaan barang secara tidak sah tersebut memasuki agenda putusan.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dia berharap, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang bisa memberikan putusan terbaik.
"Kalau tidak molor, jam 10.00 WIB mulai. (Persiapan) Sudah tidak ada lagi, selain kekuatan doa," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) pagi.
Rudy menyatakan, pada prinsipnya setiap pemohon dalam sebuah gugatan berharap bisa memenangkan gugatannya.
Namun, dia juga tidak bisa menerka-nerka apakah nantinya hakim tunggal justru malah menolak gugatan tersebut.
Jika seandainya gugatan itu ditolak, setidaknya keluarga Khadavi bisa memperoleh jawaban dari pihak kepolisian.
"Kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini. Semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon," jelas dia.
Jawaban formil tersebut misalnya mengenai izin penyitaan barang pribadi Khadavi yang baru keluar pada 14 Januari 2021. Pasalnya, penyidik Bareskrim melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020 -- yang saat itu belum ada izin terbit dari pengadilan.
"Jika terkait izin sita, mereka baru ajukan setelah gugatan praperadilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021 izin penyitaan dari pengadilan keluar," sambung Rudy.
Baca Juga: YLBHI Sebut Agak Berat Kasus Laskar FPI Diadili di Pengadilan Internasional
Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Berita Terkait
-
YLBHI Sebut Agak Berat Kasus Laskar FPI Diadili di Pengadilan Internasional
-
Sebut Tragedi 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Pengacara: Tersistematis!
-
Kuasa Hukum Laskar FPI: Polisi Melanggar Hukum, Penangkapan Tak Sah
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim
-
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta