Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam diskusi daring bertajuk 'Menimbang Peluang Pengadilan Internasional Usut Peristiwa KM 50' pada Senin (8/2/2021).
Menurut Isnur, kasus kematian enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab itu hanya akan bisa dibawa ke pengadilan internasional apabila Indonesia telah meratifikasi Statuta Roma.
"Kalau menggunakan mekanisme ini (pengadilan internasional) agak berat. Karena harus meratifikasi dulu," kata Isnur.
Isnur mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma. Hanya saja hingga kekinian hal tersebut belum terealisasi.
Menurut Isnur, pengadilan internasional sendiri hanya dapat mengadili perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.
"Indonesia tahun 2000 membentuk pengadilan HAM. Indonesia hanya adopsi dua hal saja. Kalau di Roma Satuta ada empat, di indonesia hanya dua, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan," bebernya.
Tim advokasi enam laskar FPI sebelumnya mengklaim telah melaporkan peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Laporan itu dilayangkan ke Office of The Presecutor ICC pada 19 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Sebut Tragedi 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Pengacara: Tersistematis!
Tag
Berita Terkait
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan