Suara.com - Kemensos (Kementrian Sosial) kembali memberikan BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Tahun ini, BST bisa diperoleh meski tidak memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat). Lalu bagaimana cara mencairkan BST tanpa KIS?
BST sendiri merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
Bansos sebesar Rp 300 ribu akan diberikan kepada 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di Indonesia. Adapun salah satu kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BST yaitu para pemilik KIS atau PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam proses menyalurkan BST ini, pemerintah selalu mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang no. 13 Th. 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin.
Lebih jelasnya, bahwa program pemberdayaan serta bantuan sosial harus merujuk pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang mana sekarang ini disebut DTKS.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS dan ingin tahu apakah masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak, bisa cek menggunakan NIK di laman dtks.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BST tanpa KIS di Situs DTKS Kemensos
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dipaparkan cara-cara mengecek penerima BST tanpa kartu KIS. Simak baik-baik ya!
- Buka lama https://dtks.kemensos.go.id/
- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas diri yang akan di cek, seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Agar lebih mudah, kamu bisa pilih NIK
- Selanjutnya, masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Setelah itu, masukan nama sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Lalu ketik ulang kode Captcha
- Jika sudah, klik tulisan ‘cari’, kemudian akan muncul tampilan data apakah kamu masuk dalam daftar penerima Bansos atau tidak
Tahapan BST tahun 2021 ini akan disalurkan secara empat tahap, yakni Januari, Februari, Maret, hingga April via PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Kemensos Beri Akses Warga Terlantar untuk Mendapatkan KTP
Jika sudah cek dan terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, maka langkah selanjutnya yaitu mencairkannya.
Cara Mencairkan BST Tanpa KIS
Berikut ini cara mencairkan BST Rp 300 ribu bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS.
- Menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
- Untuk menghindari kerumunan, kantor Pos menyiapkan jadwal pencairan
- KPM diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
- Untuk proses pencairan tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa berkas-berkas seperti Kartu undangan, KK, serta KTP
- Setibanya di kantor Pos, petugas akan memanggil KPM sesuai urutan. Jadi, harap sabar dan tenang saat menunggu giliran
Bagi KPM yang memiliki halangan sehingga tidak bisa hadir, seperti sakit, lansia, disabilitas, BST akan diantarkan langsung ke alamat penerima.
Nah, itulah cara mencairkan BST tanpa KIS tahun 2021 untuk masyarakat yang menerima bantuan RPp 300 ribu dari Kemensos. Pada masa pandemi ini, semoga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik