Suara.com - Pemerintah RI saat ini memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
"Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan dan pemantauan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Wiku mengatakan secara umum terdapat perbedaan surat edaran tersebut dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Perbedaan pertama, WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Perbedaan kedua, ujar dia, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam surat keputusan Satgas Nomor 9 tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan.
“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya, perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu. (Antara)
"Untuk aturan terbaru ini akan selalu dievaluasi tiap dua minggu dan perubahannya mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. Dengan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Tak Ada Toleransi Soal LHKPN
-
Prabowo Buka Pintu Asing, Kejagung Wanti-wanti WNA Jangan Korupsi di BUMN: Siapa pun Bisa Kena!
-
Gelembung Misterius Berbau Gas Muncul di Sungai Rungkut Surabaya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran