Suara.com - Apakah kalian tahu pernah mendengar Deklarasi Juanda? Sebagai warga negara Indonesia kalian juga perlu tahu Deklarasi Juanda, sebab ini berkaitan dengan wilayah laut Indonesia.
Batasan wilayah laut setiap negara tentu merupakan hal krusial untuk negara tersebut. Baik pengelolaan sumber daya hingga hal kedaulatan negara, semua akan bergantung pada satu aturan dan kesepakatan jelas yang dibuat. Di Indonesia sendiri, pembuatan kebijakan ini ditandai dengan Deklarasi Juanda, tepatnya pada 13 Desember 1957 yang diinisiasi oleh Perdana menteri Djuanda Kartawidjaja.
Secara garis besar inti dari Deklarasi Juanda adalah menginformasikan kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada di dalam wilayah kepulauan NKRI merupakan kedaulatan dari negara Indonesia. Sedikit mengutip isi dari deklarasi tersebut:
‘Bahwa segala perairan di sekitar, di antra, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’
Dinamika Pasca Deklarasi Juanda Dinyatakan
Tidak berjalan mulus, sejumlah protes dilayangkan kepada negara tas deklarasi yang sudah dinyatakan tersebut. Setidaknya, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Selandia Baru, dan Perancis menyatakan keberatannya atas isi dari deklarasi tersebut. Meski demikian, deklarasi tersebut tetap dipegang teguh oleh negara sebagai pegangan sementara.
Deklarasi ini kemudian diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, pada tahun 1960. Setelahnya, UU tersebut kemudian mendapatkan perbaikan dan kembali dinyatakan sebagai Landasan Kontinen Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Februari 1969, sembilan tahun setelah Deklarasi Juanda dikukuhkan menjadi Undang-Undang negara Indonesia.
Isi utama dari Landasan Kontinen Indonesia sendiri adalah pernyataan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Saat itu, pihak negara juga melakukan tindak lanjut berupa perjanjian dan kesepakatan batas wilayah laut dengan negara sekitar (Malaysia, Thailand, Australia, dan Singapura).
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar
Sebagai lembaga tertinggi, Konvensi Hukum laut PBB kemudian mengakui deklarasi tersebut pada tahun 1982 dengan keputusannya. Pengesahan UNCLOS 1982 ini kembali dipertegas dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tentang pengesahan UNCLOS sekaligus pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. (UNCLOS : United Nation Convention On The Law of The Sea).
Sejarah pernyataan Deklarasi Juanda dapat dikatakan sebagai kebijakan kelautan yang memiliki peran besar untuk wilayah Indonesia sekarang ini. Landasan hukum yang jelas dan tegas, menjadikan negara Indonesia tetap memiliki wilayah eksklusif untuk perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia secara menyeluruh.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora