Suara.com - Apakah kalian tahu pernah mendengar Deklarasi Juanda? Sebagai warga negara Indonesia kalian juga perlu tahu Deklarasi Juanda, sebab ini berkaitan dengan wilayah laut Indonesia.
Batasan wilayah laut setiap negara tentu merupakan hal krusial untuk negara tersebut. Baik pengelolaan sumber daya hingga hal kedaulatan negara, semua akan bergantung pada satu aturan dan kesepakatan jelas yang dibuat. Di Indonesia sendiri, pembuatan kebijakan ini ditandai dengan Deklarasi Juanda, tepatnya pada 13 Desember 1957 yang diinisiasi oleh Perdana menteri Djuanda Kartawidjaja.
Secara garis besar inti dari Deklarasi Juanda adalah menginformasikan kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada di dalam wilayah kepulauan NKRI merupakan kedaulatan dari negara Indonesia. Sedikit mengutip isi dari deklarasi tersebut:
‘Bahwa segala perairan di sekitar, di antra, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’
Dinamika Pasca Deklarasi Juanda Dinyatakan
Tidak berjalan mulus, sejumlah protes dilayangkan kepada negara tas deklarasi yang sudah dinyatakan tersebut. Setidaknya, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Selandia Baru, dan Perancis menyatakan keberatannya atas isi dari deklarasi tersebut. Meski demikian, deklarasi tersebut tetap dipegang teguh oleh negara sebagai pegangan sementara.
Deklarasi ini kemudian diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, pada tahun 1960. Setelahnya, UU tersebut kemudian mendapatkan perbaikan dan kembali dinyatakan sebagai Landasan Kontinen Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Februari 1969, sembilan tahun setelah Deklarasi Juanda dikukuhkan menjadi Undang-Undang negara Indonesia.
Isi utama dari Landasan Kontinen Indonesia sendiri adalah pernyataan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Saat itu, pihak negara juga melakukan tindak lanjut berupa perjanjian dan kesepakatan batas wilayah laut dengan negara sekitar (Malaysia, Thailand, Australia, dan Singapura).
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar
Sebagai lembaga tertinggi, Konvensi Hukum laut PBB kemudian mengakui deklarasi tersebut pada tahun 1982 dengan keputusannya. Pengesahan UNCLOS 1982 ini kembali dipertegas dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tentang pengesahan UNCLOS sekaligus pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. (UNCLOS : United Nation Convention On The Law of The Sea).
Sejarah pernyataan Deklarasi Juanda dapat dikatakan sebagai kebijakan kelautan yang memiliki peran besar untuk wilayah Indonesia sekarang ini. Landasan hukum yang jelas dan tegas, menjadikan negara Indonesia tetap memiliki wilayah eksklusif untuk perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia secara menyeluruh.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati
-
BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'
-
Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir