Suara.com - Apakah kalian tahu pernah mendengar Deklarasi Juanda? Sebagai warga negara Indonesia kalian juga perlu tahu Deklarasi Juanda, sebab ini berkaitan dengan wilayah laut Indonesia.
Batasan wilayah laut setiap negara tentu merupakan hal krusial untuk negara tersebut. Baik pengelolaan sumber daya hingga hal kedaulatan negara, semua akan bergantung pada satu aturan dan kesepakatan jelas yang dibuat. Di Indonesia sendiri, pembuatan kebijakan ini ditandai dengan Deklarasi Juanda, tepatnya pada 13 Desember 1957 yang diinisiasi oleh Perdana menteri Djuanda Kartawidjaja.
Secara garis besar inti dari Deklarasi Juanda adalah menginformasikan kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada di dalam wilayah kepulauan NKRI merupakan kedaulatan dari negara Indonesia. Sedikit mengutip isi dari deklarasi tersebut:
‘Bahwa segala perairan di sekitar, di antra, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’
Dinamika Pasca Deklarasi Juanda Dinyatakan
Tidak berjalan mulus, sejumlah protes dilayangkan kepada negara tas deklarasi yang sudah dinyatakan tersebut. Setidaknya, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Selandia Baru, dan Perancis menyatakan keberatannya atas isi dari deklarasi tersebut. Meski demikian, deklarasi tersebut tetap dipegang teguh oleh negara sebagai pegangan sementara.
Deklarasi ini kemudian diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, pada tahun 1960. Setelahnya, UU tersebut kemudian mendapatkan perbaikan dan kembali dinyatakan sebagai Landasan Kontinen Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Februari 1969, sembilan tahun setelah Deklarasi Juanda dikukuhkan menjadi Undang-Undang negara Indonesia.
Isi utama dari Landasan Kontinen Indonesia sendiri adalah pernyataan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Saat itu, pihak negara juga melakukan tindak lanjut berupa perjanjian dan kesepakatan batas wilayah laut dengan negara sekitar (Malaysia, Thailand, Australia, dan Singapura).
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar
Sebagai lembaga tertinggi, Konvensi Hukum laut PBB kemudian mengakui deklarasi tersebut pada tahun 1982 dengan keputusannya. Pengesahan UNCLOS 1982 ini kembali dipertegas dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tentang pengesahan UNCLOS sekaligus pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. (UNCLOS : United Nation Convention On The Law of The Sea).
Sejarah pernyataan Deklarasi Juanda dapat dikatakan sebagai kebijakan kelautan yang memiliki peran besar untuk wilayah Indonesia sekarang ini. Landasan hukum yang jelas dan tegas, menjadikan negara Indonesia tetap memiliki wilayah eksklusif untuk perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia secara menyeluruh.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan