Suara.com - Apakah kalian tahu pernah mendengar Deklarasi Juanda? Sebagai warga negara Indonesia kalian juga perlu tahu Deklarasi Juanda, sebab ini berkaitan dengan wilayah laut Indonesia.
Batasan wilayah laut setiap negara tentu merupakan hal krusial untuk negara tersebut. Baik pengelolaan sumber daya hingga hal kedaulatan negara, semua akan bergantung pada satu aturan dan kesepakatan jelas yang dibuat. Di Indonesia sendiri, pembuatan kebijakan ini ditandai dengan Deklarasi Juanda, tepatnya pada 13 Desember 1957 yang diinisiasi oleh Perdana menteri Djuanda Kartawidjaja.
Secara garis besar inti dari Deklarasi Juanda adalah menginformasikan kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada di dalam wilayah kepulauan NKRI merupakan kedaulatan dari negara Indonesia. Sedikit mengutip isi dari deklarasi tersebut:
‘Bahwa segala perairan di sekitar, di antra, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’
Dinamika Pasca Deklarasi Juanda Dinyatakan
Tidak berjalan mulus, sejumlah protes dilayangkan kepada negara tas deklarasi yang sudah dinyatakan tersebut. Setidaknya, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Selandia Baru, dan Perancis menyatakan keberatannya atas isi dari deklarasi tersebut. Meski demikian, deklarasi tersebut tetap dipegang teguh oleh negara sebagai pegangan sementara.
Deklarasi ini kemudian diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, pada tahun 1960. Setelahnya, UU tersebut kemudian mendapatkan perbaikan dan kembali dinyatakan sebagai Landasan Kontinen Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Februari 1969, sembilan tahun setelah Deklarasi Juanda dikukuhkan menjadi Undang-Undang negara Indonesia.
Isi utama dari Landasan Kontinen Indonesia sendiri adalah pernyataan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Saat itu, pihak negara juga melakukan tindak lanjut berupa perjanjian dan kesepakatan batas wilayah laut dengan negara sekitar (Malaysia, Thailand, Australia, dan Singapura).
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar
Sebagai lembaga tertinggi, Konvensi Hukum laut PBB kemudian mengakui deklarasi tersebut pada tahun 1982 dengan keputusannya. Pengesahan UNCLOS 1982 ini kembali dipertegas dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tentang pengesahan UNCLOS sekaligus pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. (UNCLOS : United Nation Convention On The Law of The Sea).
Sejarah pernyataan Deklarasi Juanda dapat dikatakan sebagai kebijakan kelautan yang memiliki peran besar untuk wilayah Indonesia sekarang ini. Landasan hukum yang jelas dan tegas, menjadikan negara Indonesia tetap memiliki wilayah eksklusif untuk perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia secara menyeluruh.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun