Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kasus yang menimpa Ustadz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Meski kekinian diketahui kasus tersebut resmi dihentikan.
Menyoroti kasus Ustadz Maaher, Refly Harun mengingatkan, sebagai negara hukum, Indonesia harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman.
Pernyataan tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul "Ustadz Maaher Meninggal di Tahahan!!" yang dibagikan lewat saluran YouTube miliknya.
"Apa sih pelanggaran kejahatan oleh Maaher? Kita memang tidak boleh menyepelekan penghinaan, dan lain-lain. Tetapi kalau melihat kasus cuma soal postingan menampilkan gambar seorang Ulama lalu dikatakan cantik dan sebagainya, memang itu sebuah kata-kata yang tak pantas," ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
"Tapi persoalannya dalam sebuah negara hukum harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman," tambahnya tegas.
Refly Harun mengaku tidak tahu lebih detail proses tahanan Ustadz Maaher. Meski begitu, dia menyoroti total hari Ustadz Maaher ditahan.
"Untuk kasus itu, Ustaz Maaher ditangkap sebagaimana kasus yang mendera orang lainnya. Kalau dihukum sejak 4 Desember, maka sesungguhnya dia sudah menjalani hukuman 60 hari. Sudah selesai sebenarnya proses untuk ditahan di Mabes Polri," tukas Refly Harun.
"Nah saya termasuk tak tahu jalannya. Tapi concern ada tahanan meninggal, apa sih kasusnya?" imbuhnya.
Refly Harun mempertanyakan soal penyelesaian kasus Ustadz Maaher yang sampai ditahan cukup lama. Padahal, menurut dia masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh seperti rekonsiliasi.
Baca Juga: Bicara Soal Mendiang Ustadz Maaher, Munarman Eks FPI: Harusnya Diobati Dulu
Apalagi, menurut Refly Harun kejahatan sebagaimana dilimpahkan ke Ustadz Maaher bukan tergolong luar biasa seperti korupsi, perampokan, dan sejenisnya.
Sampai-sampai, Refly Harun mengaku tidak habis pikir Ustadz Maaher ditangkap dan ditahan bak penjahat kelas berat.
"Apa kasusnya harus pakai tangan besi negara? Bukannya kasus bisa direkonsiliasi dengan permintaan maaf misalnya, dan kita tahu Ustadz Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihina," terang Refly Harun.
"Saya gak habis pikir kenapa harus ditangkap dan ditahan seperti penjahat kelas berat. Bisa diproses, apa perlu ditahan? Bukankah demokrasi pancasila mengajarkan musyawarah mufakat yang sedikit mengadukan ke polisi dan mengadukan orang. Ini hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tegasnya menambahi.
Terakhir, Refly Harun merasa kasus sebagaimana menimpa Ustadz Maaher bisa menjadi evaluasi pemerintah di kemudian hari.
"Ini sebenarnya menjadi evaluasi Kapolri yang baru termasuk evaluasi Jokowi yang katanya mau dikritik. Penegak hukum terlalu mudah menahan orang, untuk sebuah pelanggaran yang tidak berat-berat amat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar