Suara.com - Polisi menangkap dan menahan Ratih Vimalasari, pemilik akun Facebook Noni Vhian, Jumat (5/2) lalu. Bahkan polisi juga sudah menetapkan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, di Balikpapan, Selasa (9/2/2021).
Menurut dia, sebelumnya akun bernama Noni Vhian dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.
Secara terpisah Manihuruk menyatakan, “Kami laporkan pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka."
Vimalasari dalam akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.
“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.
Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
Ia juga menyampaikan penghinaan Noni Vhian melalui facebook itu, tidak hanya Sulfan yang marah dan terhina, tapi juga teman-temannya.
Pada sisi lain diketahui hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan. "Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk. (Antara)
Baca Juga: PN Depok Kembali Gelar Sidang Kasus Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan
Berita Terkait
-
PN Depok Kembali Gelar Sidang Kasus Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan
-
Heboh! Remaja Purbalingga Tulis Komentar Ajakan Pukuli Polisi, Diperiksa!
-
Banjir Fitur Baru, Kemeriahan Rayakan Tahun Baru Imlek di Facebook
-
Sebut Provokator, Rahma Laporkan Warga Pembuat Status Facebook Penghinanya
-
Facebook, Instagram, TikTok, dan Twitter Bekerja Sama Hapus Akun Bajakan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Undang Piyu Padi hingga Ariel Noah, Baleg DPR RI Lakukan Harmonisasi Revisi UU Hak Cipta
-
Pengamat Sebut Pergantian Kepala BRIN Berisiko Ganggu Hubungan Politik Prabowo dan Megawati
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim