Suara.com - Polisi mengungkap fakta di balik kasus praktik aborsi ilegal rumahan yang dilakukan sepasangan suami istri berinsial ST dan IR di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Terungkap, bahwa IR diam-diam memperoleh keterampilan melakukan tindakan aborsi saat bekerja di klinik ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa IR yang merupakan istri dari tersangka ST sempat bekerja di sebuah klinik aborsi ilegal pada tahun 2000. Ketika itu, dia bekerja selama empat tahun sebagai pembersih.
"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi, cuma memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan aborsi usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani usia dua bulan saja atau delapan minggu ke bawah," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap ST dan IR di kediamannya di wilayah Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan.
Selain ST dan IR, polisi turut mengamankan seorang ibu berinisial RS. Dia merupakan pasien yang menggunakan jasa aborsi ilegal ST dan IR.
"IR dan ST dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Kita masih mendalami karena memang mereka mengaku baru empat hari (membuka praktek) di rumahnya, sudah lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini (RS) yang ditangkap," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan bahwa tersangka IR berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi. Sedangkan, ST berperan mencari pasien bersama calo lainnya.
"IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," bebernya.
Dalam sekali tindakan, ST dan IR memasang tarif sebesar Rp5 juta kepada pasien. Mereka memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp2 juta rupiah dan sisanya diserahkan untuk calo.
Baca Juga: Argentina Legalkan Aborsi, Kiai NU Ini Juga Memperbolehkan, Tapi...
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Hari Ini Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Aborsi Lolly
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
Bukan Tobat Keluar Penjara, Emak-emak jadi Dalang Praktik Aborsi di Kemayoran, Sewa Kontrakan hingga Rekrut Anak Buah
-
5 Fakta Klinik Aborsi di Kemayoran: Janin Dibuang ke Kloset, Tarif Segini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat