Suara.com - Polisi mengungkap fakta di balik kasus praktik aborsi ilegal rumahan yang dilakukan sepasangan suami istri berinsial ST dan IR di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Terungkap, bahwa IR diam-diam memperoleh keterampilan melakukan tindakan aborsi saat bekerja di klinik ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa IR yang merupakan istri dari tersangka ST sempat bekerja di sebuah klinik aborsi ilegal pada tahun 2000. Ketika itu, dia bekerja selama empat tahun sebagai pembersih.
"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi, cuma memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan aborsi usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani usia dua bulan saja atau delapan minggu ke bawah," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap ST dan IR di kediamannya di wilayah Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan.
Selain ST dan IR, polisi turut mengamankan seorang ibu berinisial RS. Dia merupakan pasien yang menggunakan jasa aborsi ilegal ST dan IR.
"IR dan ST dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Kita masih mendalami karena memang mereka mengaku baru empat hari (membuka praktek) di rumahnya, sudah lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini (RS) yang ditangkap," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan bahwa tersangka IR berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi. Sedangkan, ST berperan mencari pasien bersama calo lainnya.
"IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," bebernya.
Dalam sekali tindakan, ST dan IR memasang tarif sebesar Rp5 juta kepada pasien. Mereka memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp2 juta rupiah dan sisanya diserahkan untuk calo.
Baca Juga: Argentina Legalkan Aborsi, Kiai NU Ini Juga Memperbolehkan, Tapi...
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Hari Ini Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Aborsi Lolly
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
Bukan Tobat Keluar Penjara, Emak-emak jadi Dalang Praktik Aborsi di Kemayoran, Sewa Kontrakan hingga Rekrut Anak Buah
-
5 Fakta Klinik Aborsi di Kemayoran: Janin Dibuang ke Kloset, Tarif Segini
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran