Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan di sel tahanan hingga mengakibatkan korban Herman (39) tewas dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami mau ambil contoh yang di Kalimantan, Balikpapan, untuk didorong proses hukum," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Damanik menjelaskan, langkah tersebut perlu diambil agar menjadi contoh bagi aparat kepolisian yang lain tidak melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap tersangka hingga tahanan yang berada di bawah tangan mereka.
"Artinya ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek informasi atau apapun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang non-kekerasan, tanpa penyiksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Damanik mengatakan, usai pihaknya berdiskusi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam ada angin segar untuk pembenahan terkait masalah kekerasan dalam tahanan. Bukan hanya di ranah kepolisian tapi juga yang lainnya.
"Tapi juga ruang tahanan imigrasi dan segala macam. Supaya tidak lagi. Zero tolerance lah untuk kekerasan dan penyiksaan," tandasnya.
6 Polisi Dicopot
Polresta Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman saat di tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
Baca Juga: Enam Polisi Dicopot, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Herman hingga Tewas
“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).
Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.
“Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam polisi tersebut secara nyata sudah melanggar peraturan kode etik.
Berita Terkait
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Ungkit 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala', Fedi Nuril Nekat Tantang Kapolri Listyo: Makanya Mundur Pak!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar