- Pelajar kritis usai dilempar menggunakan helm polisi
- Anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan disanksi berat atas insiden yang membuat pelajar luka parah
- Bripda Abi Kurniawan pasrah dihukum demosi atas perbuatannya.
Suara.com - Imbas bikin seorang pelajar bernama Violent Agara Casttilo karena disambit dengan menggunakan helm, anggota polisi Bripda Abi Kurniawan cuma bisa pasrah menerima hukuman dalam sidang etik. Anggota Polda Banten itu dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kasus pelanggaran Bripda Abi dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten Komisaris Besar Murwoto.
Dalam amar putusannya, selain demosi, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, penundaan pendidikan satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto di Kota Serang, Rabu, membenarkan putusan tersebut.
"Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dan pendidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).
Pasrah Tak Ajukan Banding
Didik menegaskan perbuatan Bripda Abi Kurniawan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
"Dia menerima dan tidak mengajukan banding," ujarnya.
Kasus ini bermula saat 29 personel Direktorat Samapta Polda Banten melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada dini hari. Informasi dari masyarakat menyebut adanya balap liar di sekitar Jalan Palima–Pakupatan.
Baca Juga: Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
Menurut Murwoto, sekitar pukul 02.15 WIB, tim patroli dibagi menjadi dua kelompok. Saat tiba di lokasi, sejumlah remaja yang diduga terlibat balap liar melarikan diri dengan sepeda motor.
"Dari arah berbeda, tim dua melihat kendaraan roda dua tanpa lampu utama melaju ke arah petugas," katanya.
Dalam situasi itu, Bripda Abi melempar helm hingga mengenai pengendara, yang kemudian diketahui adalah Violent Agara Casttilo. Akibat insiden tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Hingga kini, korban masih dirawat dalam kondisi kritis. Polda Banten menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Kuliti Ciri-ciri Orang Miskin, Anak Menkeu Purbaya Dinilai Nirempati: Miskin Itu bukan Penyakit!
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
-
Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?