- Pelajar kritis usai dilempar menggunakan helm polisi
- Anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan disanksi berat atas insiden yang membuat pelajar luka parah
- Bripda Abi Kurniawan pasrah dihukum demosi atas perbuatannya.
Suara.com - Imbas bikin seorang pelajar bernama Violent Agara Casttilo karena disambit dengan menggunakan helm, anggota polisi Bripda Abi Kurniawan cuma bisa pasrah menerima hukuman dalam sidang etik. Anggota Polda Banten itu dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kasus pelanggaran Bripda Abi dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten Komisaris Besar Murwoto.
Dalam amar putusannya, selain demosi, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, penundaan pendidikan satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto di Kota Serang, Rabu, membenarkan putusan tersebut.
"Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dan pendidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).
Pasrah Tak Ajukan Banding
Didik menegaskan perbuatan Bripda Abi Kurniawan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
"Dia menerima dan tidak mengajukan banding," ujarnya.
Kasus ini bermula saat 29 personel Direktorat Samapta Polda Banten melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada dini hari. Informasi dari masyarakat menyebut adanya balap liar di sekitar Jalan Palima–Pakupatan.
Baca Juga: Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
Menurut Murwoto, sekitar pukul 02.15 WIB, tim patroli dibagi menjadi dua kelompok. Saat tiba di lokasi, sejumlah remaja yang diduga terlibat balap liar melarikan diri dengan sepeda motor.
"Dari arah berbeda, tim dua melihat kendaraan roda dua tanpa lampu utama melaju ke arah petugas," katanya.
Dalam situasi itu, Bripda Abi melempar helm hingga mengenai pengendara, yang kemudian diketahui adalah Violent Agara Casttilo. Akibat insiden tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Hingga kini, korban masih dirawat dalam kondisi kritis. Polda Banten menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Kuliti Ciri-ciri Orang Miskin, Anak Menkeu Purbaya Dinilai Nirempati: Miskin Itu bukan Penyakit!
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
-
Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus