Suara.com - Berdasarkan hukumnya, puasa dapat dikelompokkan menjadi puasa wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sama seperti puasa pada umumnya, umat Muslim juga perlu membaca niat Puasa Daud terlebih dahulu.
Lalu bagaimana tata cara menjalankan Puasa Daud? Apa pula manfaat melakukan Puasa Daud? Simak penjelasannya berikut ini.
Puasa Daud adalah termasuk puasa sunah, yang artinya dianjurkan untuk dilaksanakan, dan orang yang mengerjakan akan mendapatkan pahala. Dan jika tidak melaksanakannya, seseorang tidak akan mendapatkan dosa.
Bacaan Niat Puasa Daud
Berikut ini bacaan niat Puasa Daud beserta artinya yang perlu diketahui.
"Nawaitu shauma daawuda sunnatal lillahi ta'ala".
Artinya, "Saya berniat puasa Daud, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan oleh Nabi Daud, di mana puasa ini dikerjakan sebagaimana yang juga dilakukan oleh Nabi Daud, yaitu sehari puasa kemudian sehari tidak.
Baca Juga: Muhammadiyah Mulai Puasa Ramadan Selasa 13 April 2021
Keutamaan Puasa Daud terletak pada beratnya ujian orang yang melaksanakannya. Seseorang yang menjalani puasa ini, berarti dirinya belajar untuk sehari merasakan “kesenangan dunia”, lalu sehari kemudian meninggalkannya. Selain itu, dirinya juga berlatih untuk tidak terikat dengan hal-hal duniawi.
Puasa daud tidak jauh berbeda dengan puasa sunah lainnya dalam hal pelaksanaan. Puasa ini diawali dengan niat.
Namun perbedaan dengan puasa wajib adalah, niat puasa sunah seperti Puasa Daud, boleh dilakukan setelah terbitnya fajar asalkan belum melaksanakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Manfaat Menjalankan Puasa Daud
Puasa Daud memiliki berbagai manfaat, baik dari segi keimanan, ketaqwaan (spiritual), hingga dari segi kesehatan. Puasa selang seling ini boleh dilakukan sepanjang tahun, kecuali pada Bulan Ramadhan.
Pengecualian lainnya adalah tanggal 1 Syawal atau tepat hari Raya Idul Fitri, tanggal 10 hingga 13 Dzulhijah (bulan besar) sebagai Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyriq, karena lima hari pada tanggal-tanggal itu umat Islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Diriwayatkan oleh HR. An-Nasa'i, bahwa puasa yang paling utama adalah puasanya Nabi Daud AS, berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) sehari.
Demikian penjelasan tentang manfaat puasa daud. Jangan lupa untuk membaca niat Puasa Daud jika Anda bermaksud melakukannya besok.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.