Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima fee dalam perkara perceraian terkait harta 'gono gini' ditingkat Peninjauan Kembali (PK) Direktur PT. Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Bantahan Nurhadi itu disampaikan dalam sidang setelah mendengar kesaksian Freddy yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021) malam.
Di hadapan majelis hakim, Nurhadi meminta saksi Freddy untuk nantinya kembali dihadirkan dalam sidang untuk dikonfrontasi dengan adik iparnya, Rahmat Santoso.
Kesaksian Freddy, lantaran menyebut Nurhadi turut menerima fee melalui Rahmat.
"Saya mohon izin yang mulia saya minta dihadirkan saudara Rahmat, saudara saksi pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," ucap Nurhadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan, belum ada aliran uang yang disebut saksi Freddy diterima oleh kliennya itu.
Apalagi, kata Rudjito, bahwa Rahmat yang juga pernah dihadirkan di sidang menyampaikan tak ada fee yang diterima Nurhadi. Maka itu, ia berharap Jaksa KPK kembali menghadirkan Rahmat dipersidangan.
"Kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," ujar Rudjito.
Berawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menanyakan saksi Freddy apakah pernah mengurus perkara perceraiannya dengan mantan istrinya Cendrawati Gunawan.
Baca Juga: Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK
Saksi Freddy menjawab bahwa ia memang meminta bantuan kepada Rahmat Santoso adik ipar Nurhadi untuk membantu mengurus perkaranya itu. Apalagi, perkara perceraian Freddy sampai di upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait mengurus harta 'gono gini' dengan mantan istrinya.
Jaksa KPK sempat mengingatkan BAP milik saksi Freddy. Bahwa apakah adanya uang yang juga diberikan kepada Nurhadi.
"Saya bantu ingatkan kembali, bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?," tanya Jaksa.
Freddy mengakui tak mengetahui berapa fee pasti yang diterima Nurhadi dalam membantu perkaranya itu. Lantaran Freddy mengetahui uangnya hanya diserahkan kepada Rahmat.
"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya (fee diterima ke Nurhadi)," jawab Freddy.
Jaksa pun kembali meyakinkan saksi Freddy berapa total keseluruhan uang yang diberikan kepada Rahmat. Apakah total mencapai Rp 23 miliar.
Berita Terkait
-
Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK
-
Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah
-
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang
-
Sopir Bantu Nurhadi Buron, KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Ferdy Yusman
-
Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!