Suara.com - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (5/2/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangam saksi dyang dihadirkan JPU KPK.
Saksi dari pihak swasta bernama Iwan Cendekia Liman. Dalam kesaksianya, Iwan Liman mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp 10 miliar kepada menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Saat itu, kata Iwan Liman, uang dipinjam Rezky untuk mengurus sebuah perkara milik perusahaan Hiendra PT MIT melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara yang sudah bergulir di Mahkamah Agung.
"Yang pinjam uang kepada saya bukan pak Hiendra, pada saat itu, adalah saudara Rezky Herbiyono, untuk urusannya pak Hiendra," kata Iwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021).
"Ya, ada perkara antara PT KBN vs PT MIT, yang membutuhkan dana Rp 10 miliar, saya langsung mentransfer ke rekening Rezky," tambahnya.
Iwan mengatakan mau meminjamkan uang karena Rezky menjaminkan berupa 8 lembar cek PT MIT, dan tiga lembar cek Bank Bukopin dengan nilai total Rp 81 miliar.
Mendengar keterangan itu, jaksa merasa aneh. Kemudian bertanya kepada saksi Iwan Liman apakah terdakwa Hiendra mengetahui jaminan yang diberikan Rezky kepada saksi. Karena jaminan itu berupa aset-aset milik PT MIT, yang dimana merupakan milik Hiendra.
"Nggak. Karena pada saat itu perjanjiannya antara saya dan Rezky. Rezky mengatakan terkait urusan ini, saya langsung ke Rezky Herbiyono tidak melalui Hiendra," ungkap Ali
Jaksa kemjudian mencecar saksi Iwan Liman kenapa jaminan yang diberikan Rezky jauh lebih besar dari pinjaman uang Rp 10 miliar.
Baca Juga: KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan
"Pinjaman kan cuma Rp 10 miliar, kok jaminan sampai Rp 81 Miliar?," tanya Jaksa.
"Karena saudara Rezky menjanjikan kepada saya akan mengembalikan dari denda yang dibayarkan dari PT KBN kepada PT MIT Rp 81 miliar, itu dibagi 70:30, 70 persen untuk saya dab 30 persen untuk Rezky," jawab Iwan.
Setelah mentransfer sebesar Rp 10 miliar ke Reszky, Iwan sempat mencari tahu apakah Rezky benar-benar meminjam uang untuk mengurus perkara atau tidak. Ia juga memastikan jaminan yang telah diterimanya dari Rezky.
Ia mengaku sempat mengunjungi rumah Nurhadi dikawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Ketika itu, ia bertemu Rezky dan Rezjy menyampaikan bahwa perkara PT MIT dan PT KBN masih berjalan.
"Itu, Juni 2015, saya sempat bertemu dengan Nurhadi (di rumah Hang Lekir), tapi nggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya 'tenang aja, perkara yang ditangani aman'," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan pinjaman tersbeut telah jatuh tempo dan lewat sampai tiga bulan. Uang yang dipinjam Rezky belum dikembalikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar