Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily ikut merespons kasus wedding organizer Aisha Weddings yang dikecam publik karena dianggap mempromosikan pernikahan anak di bawah umur. Menurut Ace, polisi harus turun tangan menyelidiki apa yang selama ini telah dilakukan pengelola WO.
"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur," kata Ace, Kamis (11/2/2021).
Ace menjelaskan, promosi tersebut telah menyalahi aturan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
"Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," ujar Ace.
Sejumlah kalangan ikut memprotes aktivitas promosi WO tersebut.
Promosi semacam itu dinilai telah melemahkan usaha yang digalang pemerintah untuk menurunkan angka perkawinan anak. Pernikahan dini dampaknya dinilai sangat merugikan tak hanya pada anak itu sendiri, tetapi juga keluarga dan negara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan telah melaporkan WO tersebut ke Markas Besar Polri dan meminta dilakukan penyelidikan.
Selain KPAI, respons keras juga dilontarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sampai Majelis Ulama Indonesia, sementara di media sosial sudah tak terbilang lagi berapa netizen yang mengecam.
Menteri Bintang menilai promosi semacam itu akan mempengaruhi pola pikir generasi muda.
Baca Juga: Viral Warganet Terima Paket Misterius, Isinya Selebaran Poligami
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan AW membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak pada isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah," kata Bintang, Rabu (10/2/2021).
Dia menyebut Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia juga mengkhawatir data pribadi anak dan remaja yang tertarik tertarik dengan promosi EO tersebut disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," tuturnya.
Promosi pernikahan anak harus ditolak karena melanggar UU Perkawinan, kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak kepada SuaraJakarta.id.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Apa Kabar Kasus Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi? Kompolnas Turun Tangan
-
Heboh Surat Rapat Persiapan Nikahan Putri Kepala BNPB Berkop Resmi, Ini Klarifikasinya
-
Relokasi Warga Gaza ke Pulau Galang Bagian dari Skenario Israel?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo