Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat masih kesulitan untuk bertemu kliennya yang kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pasalnya, untuk bertemu dengan sang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, ada ada pendampingan dari pihak kejaksaan.
Selama rangkaian persidangan pun, pentolan KAMI itu sama sekali belum pernah dihadirkan di ruang sidang. Dia hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Saat ini memang masih sulit karena di rutan bareskrim harus ada pihak jaksa yang mendampingi untuk proses hukum saat bertemu," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Menurut Oky, hal tersebut telah melanggar Pasal 70 KUHAP.
"Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”
"Ini yang menurut saya melanggar Pasal 70 KUHAP karena penasihat hukum tidak memiliki batas waktu kapan berkunjung," sambungnya.
Oky melanjutkan, upaya permohonan agar Jumhur ditangguhkan penahanannya telah ditolak oleh majelis hakim. Padahal, tim kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah alasan beserta opsi-opsinya.
Misalnya, jika Jumhur dikhawatirkan terpapar Covid-19, dia bisa saja mengikuti persidangan dengan cara isolasi di rumah. Jika nantinya persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum akan kesulitan memberikan pendampingan apabila Jumhur masih berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak dikabulkan sebenarnya. Kan jika alasan terpapar covid, bisa kan isolasi mandiri di rumah, ditangguhkan dulu penahanannya. Kan seperti itu. Tapi tidak dikabulkan juga," jelas Oky.
Baca Juga: Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang
Walkout di Sidang
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, tim kuasa hukum Jumhur memilih meninggalkan ruang persidangan alias walkout. Hal itu dilakukan lantaran permintaan agar sang pentolan KAMI dihadirkan secara langsung tak kunjung dikabulkan oleh majelis hakim.
Usai hakim menolak nota keberatan Jumhur, Oky sempat memberi opsi terkait protokol kesehatan agar kliennya bisa hadir secara langsung. Salah satunya, memfasilitasi pemeriksaan swab terhadap Jumhur sebelum dan sesudah sidang.
"Itu ambigu, tidak relevan dengan apa yang disampaikan oleh penuntut umum dan majelis hakim. Kenapa yang lain bisa keluar masuk sementara dia (Jumhur) tidak? Dan kami juga akan memfasilitasi tes swab yang akurat. Tetapi tidak diakomodir oleh majelis hakim, maka dari itu kamu memilih walkout," papar Oky.
Untuk agenda persidangan pekan depan, Oky mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, agenda pada Kamis mendatang adalah pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
"Nanti kami akan koordinasi ke jaksa dulu," singkat Oky.
Berita Terkait
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek