Suara.com - Aktivis hak-hak wanita Arab Saudi Loujain al-Hathloul dibebaskan setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari 1.000 hari.
Menyadur Sky News, Kamis (11/2/2021) kabar tersebut disampaikan oleh Lina, adik Loujain melalui postingan di media sosial Twitter.
Dalam postingannya, Lina membagikan gambar tangkapan layar dari Loujian yang tersenyum berbicara kepadanya melalui panggilan video
"Loujain ada di rumah, tapi dia tidak bebas. Pertarungan belum berakhir. Saya tidak sepenuhnya senang tanpa pembebasan semua tahanan politik." jelasnya.
Alia, saudi lain Loujain juga ikut menuliskan: "Ini adalah hari terbaik dalam hidupku. Loujain ada di rumah orang tua kami."
Ada kecaman global yang meluas atas penangkapan al-Hathloul pada tahun 2018 ketika dia ditahan bersama dengan aktivis hak asasi manusia terkemuka lainnya.
Pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut tuduhan yang dilontarkan terhadapnya "palsu", sementara Human Rights Watch menyebut hukumannya sebagai "parodi keadilan".
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Amnesty International mengungkapkan rasa lega atas pembebasannya.
Namun AI juga mengklaim bahwa Loujain telah "dihukum secara balas dendam karena dengan berani membela hak-hak perempuan di Arab Saudi, dan karena menggunakan haknya atas kebebasan berekspresi".
Baca Juga: TKI Gantung Diri di Arab Saudi, Ngeluh Gaji dan HP Disita Majikan
Desember lalu, Pengadilan Kriminal khusus Arab Saudi menghukum aktivis berusia 31 tahun itu enam tahun penjara di bawah undang-undang anti-terorisme. Namun pengadilan menangguhkan hukuman dua tahun dan 10 bulan yang membuatnya segera menghirup udara segar.
Loujain masih dalam masa percobaan dan mendapatkan larangan perjalanan yang panjang menurut keterangan keluarganya.
Nama Loujain menjadi terkenal pada tahun 2013 ketika dia, bersama dengan aktivis hak-hak perempuan lainnya, memposting video dirinya mengemudi di Arab Saudi ketika masih ilegal bagi perempuan untuk mengemudi di negara tersebut.
Tahun berikutnya dia ditahan selama lebih dari dua bulan setelah dia berusaha untuk mengemudi dari Arab Saudi ke Uni Emirat Arab.
Dia dikenal menjadi kritikus yang gigih dan blak-blakan terhadap sistem perwalian laki-laki Saudi dan vokal terhadap hak-hak perempuan di Kerajaan.
Pembebasan al-Hathloul terjadi ketika Presiden Joe Biden mengharapkan Arab Saudi untuk meningkatkan catatan hak asasi manusianya dan membebaskan aktivis hak-hak perempuan dan tahanan politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan