Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi angkat bicara soal polemik buzzer yang belakangan kembali dipermasalahkan dan kerap kali dihubungkan dengan pemerintah.
Teddy Gusnaidi tak menampik keberadaan buzzer. Namun, dia menyangsikan tudingan yang menyebut buzzer pemerintah itu ada sebagaimana pernah dipertanyakannya dua tahun lalu saat menjadi narasumber program ILC.
Kata dia, para penuding pemerintah mengerahkan buzzer tersebut belum bisa membuktikan kebenarannya.
"Saat ini ada beberapa pihak yang kembali mempermasalahkan soal buzzer dan menghubungkan dengan pemerintah. Ini sudah pernah saya pertanyakan di ILC 2 tahun lalu," ujar Teddy Gusnaidi dikutip Suara.com dari jejaring Twitter miliknya, Kamis (11/2/2021).
"Tapi ternyata para penuding itu tidak pernah bisa membuktikan bahwa buzzer pemerintah itu ada," sambungnya.
Dalam utas panjangnya, Teddy Gusnaidi menerangkan tentang apa itu buzzer yang menurutnya berarti pendengung atau penyebar informasi.
Kata dia, bisa jadi semua orang adalah buzzer. Hanya saja, ada perbedaan soal keuntungan yakni dibayar atau tidak.
"Kita semua adalah pendengung baik di Medsos maupun di luar. Menyebarkan informasi adalah bagian dari interaksi sosial kita. Jika hanya skup Medsos, maka semua yang memiliki akun di media sosial ada para pendengung, artinya semua adalah buzzer," jelas Teddy Gusnaidi.
"Dewan pers adalah buzzer, Kwik Kian Gie adalah buzzer, media adalah buzzer, Pak Jokowi adalah buzzer dan semua pengguna media sosial adalah buzzer," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Tak Punya Buzzer, Jubir Istana: Kami Gunakan Influencer
Hal itu mendasari Teddy Gusnaidi menyebut orang-orang yang menyalahkan buzzer sejatinya sama dengan menyalahkan diri sendiri.
"Berhenti dulu jadi manusia baru boleh menyalahkan," tegasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengatakan, orang yang melakukan kritik belum tentu paling benar. Pasalnya, menurut dia ada pula orang yang melempar kritik dengan tujuan untuk menyanggah kritikan orang lain.
"Ketika tidak bisa menerima kritikan atas kritik dan tidak mampu meyanggah kritikan atas kritikannya, akhirnya frustasi, tidak terima salah, lalu menyalahkan pihak lain," tutur Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi kemudian menegaskan bahwa kritik tidak sama dengan menghina. Oleh sebab itu, menurut dia apabila merasa dihina, tempat yang pas untuk megadu adalah kepolisian.
"Bukan merengek dan menyalahkan buzzer, yang dimana yang merengek itu adalah para buzzer itu sendiri. Proses hukum saja jika itu dianggap bagian dari tindak pidana," tegas Teddy Gusnaidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina