Suara.com - Badan Pertanahan Nasional atau BPN menggelar konferensi pers secara virtual terkait dengan kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Sofyan Djalil mengakui bahwa BPN telah memproses perubahan nama sertifikat milik orang tua Dino Patti Djalal tersebut.
"Karena persyaratan yang dibutuhkan lengkap makanya BPN memproses," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers tersebut, Kamis (11/2/2021).
Sofyan mengatakan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat tanah yang berpindah tangan tersebut karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Termasuk juga adanya akte jual beli yang belakangan diketahui palsu.
"Semua persyaratan ada, ada pengecekan, di cek ke kantor BPN, ada akta jual beli," ujarnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga mengakui bahwa dalam proses tersebut para pelaku mafia tanah ini menggunakan KTP palsu berupa KTP non elektronik.
"Jadi fotonya ini diganti, menurut berita yang kami dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini bukan KTP elektronik kebetulan. Jadi memang yang diganti KTP lama, bukan KTP elektronik," katanya.
Akibat menggunakan KTP non elektronik ini, BPN jadi kesulitan untuk melakukan ontentifikasi atas KTP tersebut, sehingga tidak diketahui keasliannya. Namun karena persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap makanya BPN tetap melakukan proses perubahan nama sertifikat tanah tersebut.
"Sekarang yang jadi permasalahan ini adalah soal penipuan dan ini jadi pembelajaran berharga buat BPN," kata Sofyan.
Baca Juga: KTP Non Elektronik Jadi Biang Kerok Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Sofyan pun juga terheran-heran kenapa KTP non elektronik masih beredar ditengah masyarakat, padahal program KTP elektronik sudah lama dilakukan.
"Kita juga bingun kenapa KTP non elektronik masih beredar, kita juga mau tanya kepada Mendagri," tuturnya.
Untuk itu Sofyan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dokumen seperti sertifikat tanah, KTP hingga dokumen lainnya.
"Jadi masyarakat harus hati-hati jangan sembarang kasih sertifikat ke orang lain, makanya kita BPN ingin melakukan perubahan dengan sistem elektronik sertifikat tanah digital," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam cuitan di akun Twitter-nya, Dino mengatakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya telah beralih nama di BPN tanpa akta jual beli atau AJB.
Menurut Dino, kejahatan ini dilakukan oleh komplotan dengan modus membuat KTP palsu dan bekerja sama dengan notaris bodong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar