Suara.com - Badan Pertanahan Nasional atau BPN menggelar konferensi pers secara virtual terkait dengan kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Sofyan Djalil mengakui bahwa BPN telah memproses perubahan nama sertifikat milik orang tua Dino Patti Djalal tersebut.
"Karena persyaratan yang dibutuhkan lengkap makanya BPN memproses," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers tersebut, Kamis (11/2/2021).
Sofyan mengatakan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat tanah yang berpindah tangan tersebut karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Termasuk juga adanya akte jual beli yang belakangan diketahui palsu.
"Semua persyaratan ada, ada pengecekan, di cek ke kantor BPN, ada akta jual beli," ujarnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga mengakui bahwa dalam proses tersebut para pelaku mafia tanah ini menggunakan KTP palsu berupa KTP non elektronik.
"Jadi fotonya ini diganti, menurut berita yang kami dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini bukan KTP elektronik kebetulan. Jadi memang yang diganti KTP lama, bukan KTP elektronik," katanya.
Akibat menggunakan KTP non elektronik ini, BPN jadi kesulitan untuk melakukan ontentifikasi atas KTP tersebut, sehingga tidak diketahui keasliannya. Namun karena persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap makanya BPN tetap melakukan proses perubahan nama sertifikat tanah tersebut.
"Sekarang yang jadi permasalahan ini adalah soal penipuan dan ini jadi pembelajaran berharga buat BPN," kata Sofyan.
Baca Juga: KTP Non Elektronik Jadi Biang Kerok Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Sofyan pun juga terheran-heran kenapa KTP non elektronik masih beredar ditengah masyarakat, padahal program KTP elektronik sudah lama dilakukan.
"Kita juga bingun kenapa KTP non elektronik masih beredar, kita juga mau tanya kepada Mendagri," tuturnya.
Untuk itu Sofyan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dokumen seperti sertifikat tanah, KTP hingga dokumen lainnya.
"Jadi masyarakat harus hati-hati jangan sembarang kasih sertifikat ke orang lain, makanya kita BPN ingin melakukan perubahan dengan sistem elektronik sertifikat tanah digital," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam cuitan di akun Twitter-nya, Dino mengatakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya telah beralih nama di BPN tanpa akta jual beli atau AJB.
Menurut Dino, kejahatan ini dilakukan oleh komplotan dengan modus membuat KTP palsu dan bekerja sama dengan notaris bodong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit