Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mengklaim bahwa tidak ada lingkungan rukun tetangga (RT) di wilayahnya yang tergolong berada di zona merah berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam instruksi menteri dalam negeri.
"Kota Depok juga sudah membentuk Posko Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona merah jika dalam tujuh hari terakhir kasus infeksi virus corona ditemukan di sepuluh rumah.
Berdasarkan ketentuan itu, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona oranye jika ada enam hingga 10 sepuluh rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir, dikategorikan berada di zona zona kuning jika ada sampai lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir, dan digolongkan berada di zona hijau bila tanpa kasus COVID-19.
Ketentuan mengenai zonasi RT itu berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Pemerintah Kota Depok dari 1 sampai 14 Februari 2021 memberlakukan peraturan mengenai Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) untuk menekan penularan COVID-19.
Wilayah Kota Depok saat ini masih berada di zona oranye, zona risiko sedang dalam peta penularan COVID-19. Penularan virus corona di Kota Depok sebagian berasal dari klaster keluarga dan kota kerja.
Dalam upaya untuk menekan risiko penularan virus corona, Wali Kota Depok mengatakan, pemerintah kota menjalankan kebijakan sesuai dengan karakteristik wilayah.
"Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah," katanya. (Antara)
Baca Juga: Sudah Lakukan Sejumlah Cara, Kasus Covid-19 di Lebak Tembus 1.854 Orang
Berita Terkait
-
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas
-
Wuhan Promosikan Pariwisatanya, Warganet di Twitter Malah Ngamuk Ingat Awal Mula Virus Corona
-
Aksi Protes Pembatasan COVID-19 di China dan Penangkapan Jurnalis, Ribuan Massa Turun ke Jalan
-
Kasus Positif Covid-19 di RI Bertambah 6.699 Orang Pada Jumat Ini
-
Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa