Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan kinerja petugas pengantar kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja, mempercepat penyerapan tenaga kerja serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan keberadaan pengantar kerja sangat penting karena dapat membantu, memfasilitasi dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, pengantar kerja juga menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja.
"Pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya menekan angka pengangguran. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari pengantar kerja ini diharapkan berdampak pada pengurangan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja," kata Suhartono di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Suhartono menyebut bahwa saat ini, pegawai fungsional pengantar kerja tercatat sebanyak 430 orang dengan 82 orang di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemnaker dan 57 orang di BP2MI. Sisanya, tersebar di dinas provinsi, kabupaten dan kota yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia
Bagi dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah yang belum memiliki fungsional pengantar kerja maka tugas ini dijalankan oleh PNS yang disebut sebagai Petugas Antar Kerja.
"Kita harapkan dengan jumlah pengantar kerja yang ada dapat maksimalkan perannya. Pengantar kerja pun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini" kata Suhartono.
Dalam upaya menurunkan angka pengangguran, sambung Suhartono, pengantar kerja harus memaksimalkan aplikasi berbasis web yang tersedia, yakni Sisnaker yang bisa dibuka di kemnaker.go.id
Pemanfaatan aplikasi online secara optimal ini tidak terlepas dari perkembangan zaman yang serba digital serta kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Siap Cetak SDM Pariwisata Unggul, BLK Banyuwangi Sediakan Pelatihan Gratis
Sebagai informasi, petugas pengantar kerja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keterampilan kegiatan antarkerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun peran pengantar kerja, adalah memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat kemampuan, dan pemberi kerja untuk memperoleh pekerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Berita Terkait
-
Siap Cetak SDM Pariwisata Unggul, BLK Banyuwangi Sediakan Pelatihan Gratis
-
Selama 2020, Kemnaker Telah Tingkatkan Kompetensi 901.177 Orang
-
Talenta Muda di Kemnaker akan Dilatih Hadapi Revolusi 4.0
-
Kemnaker: Penyaluran BSU Pekerja Telah Terealisasi 98,92 Persen
-
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Lindungi Pekerja dengan lebih Baik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar