Suara.com - Tim petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah berhasil mengevakuasi satu orangutan dewasa dan satu anak orangutan dari satu kebun karet di tepi Sungai Sapihan di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sekitar 2,5 jam baru bisa dievakuasi. Posisi orangutannya di atas pohon sehingga tim harus memanjat. Penembakan obat bius juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak kena anaknya," kata Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, orangutan yang pada Minggu (14/2) dievakuasi dari kebun karet terdiri atas orangutan jantan dewasa berusia sekitar 25 tahun dengan berat 40,9 kilogram dan anak orangutan berusia sekitar tiga tahun dengan berat lima kilogram.
Petugas BKSDA mengevakuasi orangutan tersebut setelah menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok orangutan di kebun karet di tepi Sungai Sapihan.
Tim BKSDA dan Orangutan Foundation International mendatangi kebun karet itu pada Minggu siang (14/2), setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Upaya untuk mengevakuasi orangutan dari kebun karet di Kotawaringin Timur berlangsung cukup lama karena kedua satwa liar terus bergerak di atas pepohonan.
Setelah berhasil menembakkan obat bius ke tubuh orangutan, petugas juga harus berjuang untuk menurunkannya dari atas pohon.
Orangutan dewasa dan anak orangutan yang dievakuasi dari kebun karet kemudian dibawa ke Sampit dan selanjutnya akan diangkut ke Pangkalan Bun untuk menjalani rehabilitasi.
"Nanti diobservasi dulu. Kalau dinyatakan sudah siap, maka induk dan anak orangutan itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan yang masih alami dan aman buat mereka," kata Muriansyah.
Baca Juga: Orangutan Tertua di Dunia Mati, Warganet Ikut Berduka
Petugas sempat menyisir kembali area kebun karet setelah menangkap satu orangutan dewasa dan satu anak orangutan karena menurut laporan warga enam orangutan terlihat di kawasan itu. Namun petugas tidak menemukan orangutan yang lain.
Pada tahun 2020, warga juga melaporkan bahwa tiga orangutan terlihat di kawasan itu namun orangutan sudah pergi saat petugas datang ke sana.
Muriansyah mengingatkan warga bahwa orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, apalagi dibunuh.
Selain itu, ia menambahkan, "Orangutan yang dipelihara manusia akan rawan mati karena habitat satwa langka itu ada di hutan. Orangutan juga berisiko menularkan berbagai penyakit berbahaya kepada manusia." [Antara]
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Lomba Tangkap Babi Buta ala Warga Dayak Palangka Raya yang Bikin Ngakak!
-
Teknologi Filter Air Sungai UMPR Bantu Tekan Stunting di Pulang Pisau
-
Polda Kalteng Didesak Usut Tuntas Penganiayaan Ketum SEMMI
-
Dari 8 Beras Premium, Cuma 1 yang Layak Sesuai Standar, Ini Kata Disdagperin
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pondok Aren! Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Hancur, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana