Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti, menyoroti jawaban pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD yang mengungkit kasus laporan polisi saat menjawab pernyataan dari Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.
Ray mengatakan, seharusnya Mahfud bisa membedakan mana pernyataan JK untuk bahan pertimbangan negara dan mana yang termasuk persoalan pribadi. Laporan polisi yang diungkit Mahfud MD, kata Ray, masuk kategori pribadi.
"Jadi jangan dijawab kritis dibilang menyerang pribadinya. Mengkritik orang dia juga pernah melaporkan orang karena mengkritik dia, itu harus dibedakan, karena dia pribadi bukan mengkritik sebagai negara," kata Ray saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu, mengatakan, jika pernyataan JK tersebut dianggap sebagai provokasi, maka ucapan Presiden Joko Widodo yang minta dikritik hanya sebuah omong kosong belaka.
"Saya kira makin menguatkan saya tanda kutip saya asumsikan sejak awal bahwa pernyataan pak Jokowi yang meminta di kritik itu hanya basa basi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ray menyarankan pemerintah seharusnya membuat definisi atau penjelasan soal bagian-bagian mana saja yang boleh dikritik oleh publik. Hal tersebut merupakan sindiran, pasalnya selama ini orang melakukan kritik dianggap bertentangan hukum.
"Kalau betul-betul pemerintah punya niat tulus menginginkan masyarakat proaktif kritik terhadap kinerja pemerintah yang sekarang, perlihatkan betul-betul kepada masyarakat bahwa pemerintah terbuka segala macam bentuk cara ungkapan masyarakat yang tergabung dengan kritik," tuturnya.
Mahfud MD soal Kritik
Mahfud MD sebelumnya mengklaim bahwa pemerintahan Presiden Jokowi- Wapres Ma'ruf terbuka terhadap kritik.
Baca Juga: Soal Ucapan Mahfud MD, KontraS: Kritik Direspons Negara Lewat Simpatisannya
"Pernyataan Presiden Jokowi, kalau pemerintah terbuka terhadap kritik adalah sikap yang sungguh-sungguh. Itu menjadi sikap dasar pemerintah," kata Mahfud dalam siaran video yang diterima dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin dini hari.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Presiden Ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.
Menurut dia, pemerintahan yang sehat dan demokratis terbuka terhadap kritik.
"Oleh karenanya, Presiden Jokowi menyatakan silakan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, sebagai negara demokrasi pemerintah terbuka terhadap kritik. Warga pun bebas melapor ke polisi jika ada suara kritis karena laporan ke polisi terhadap suatu kritik bukan dilakukan oleh pemerintah.
"Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kritik Denny Sumargo: Pemerintah Harusnya Bisa Tembus Lokasi Bencana karena Fasilitas Lengkap
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?