Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas 2021 atau setidaknya pada 2022.
"Hal ini sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Permintaan tersebut disampaikan Kepala PPATK saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (15/2) yang diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar , Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana, dan Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar.
Turut hadir mendampingi Kepala PPATK Deputi Bidang Pencegahan, Muhammad Sigit, Direktur Bidang Pemberantasan, Ivan Yustiavandana, dan Direktur Hukum, Fithriadi.
Dalam kesempatan itu Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini, regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset/asset recovery yang merupakan hasil tindak pidana atau proceed of crimes.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi, bahwa upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.
Permasalahan tersebut, kata dia dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak tahun 2008 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara common law.
Dian yang pernah menjabat Kepala BI London tersebut menambahkan RUU Perampasan Aset memuat 3 substansi utama, yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset. Unexplained wealth merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.
Selanjutnya, hukum acara perampasan aset diatur khusus dikarenakan hukum acara perampasan di dalam RUU menekankan pada konsep negara versus aset (in rem), dan hal ini berbeda dengan hukum acara pidana yang menekankan konsep negara versus pelaku kejahatan (in personam).
Baca Juga: Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Konsep in rem juga mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri dari 9 jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset.
PPATK berpandangan bahwa apabila RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan akan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.
Menurut Dian, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda presiden tahun 2020-2024, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) telah mulai disusun pada tahun 2008 dan telah selesai pembahasan antar kementerian pada November 2010, serta harmonisasi pada November 2010.
Adapun K/L yang terlibat dalam penyusunan adalah Kemenkumham, PPATK, Kemenpan dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Akademisi FH UI, POLRI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Tenaga Ahli.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta