Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas 2021 atau setidaknya pada 2022.
"Hal ini sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Permintaan tersebut disampaikan Kepala PPATK saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (15/2) yang diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar , Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana, dan Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar.
Turut hadir mendampingi Kepala PPATK Deputi Bidang Pencegahan, Muhammad Sigit, Direktur Bidang Pemberantasan, Ivan Yustiavandana, dan Direktur Hukum, Fithriadi.
Dalam kesempatan itu Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini, regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset/asset recovery yang merupakan hasil tindak pidana atau proceed of crimes.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi, bahwa upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.
Permasalahan tersebut, kata dia dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak tahun 2008 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara common law.
Dian yang pernah menjabat Kepala BI London tersebut menambahkan RUU Perampasan Aset memuat 3 substansi utama, yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset. Unexplained wealth merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.
Selanjutnya, hukum acara perampasan aset diatur khusus dikarenakan hukum acara perampasan di dalam RUU menekankan pada konsep negara versus aset (in rem), dan hal ini berbeda dengan hukum acara pidana yang menekankan konsep negara versus pelaku kejahatan (in personam).
Baca Juga: Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Konsep in rem juga mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri dari 9 jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset.
PPATK berpandangan bahwa apabila RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan akan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.
Menurut Dian, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda presiden tahun 2020-2024, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) telah mulai disusun pada tahun 2008 dan telah selesai pembahasan antar kementerian pada November 2010, serta harmonisasi pada November 2010.
Adapun K/L yang terlibat dalam penyusunan adalah Kemenkumham, PPATK, Kemenpan dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Akademisi FH UI, POLRI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Tenaga Ahli.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK