Suara.com - Organisasi DPP PPMK melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK Senin (15/2/2021). Novel dilaporkan terkat cuitannya di Twitter menanggapi meninggalnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.
Atas komentarnya itu Novel dianggap membuat gaduh di tengah masyarakat.
"Hari ini kami telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di gedung KPK, Senin (15/2/2021).
"Kami sangat sayangkan di mana Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," imbuhnya
Lisman pun meminta Novel bertanggung jawab atas kegaduhannya dalam cuitan di media sosialnya itu.
Ia menyebut apa yang disampaikan Novel terkait meninggalnya Ustad Maheer di Rutan sangat tidak baik sebagai penyidik senior KPK.
"Jadi, usaha kami tetap bagaimana pun Novel harus mempertanggungjawabkan kata-katanya yang disampaikan ke publik. Dan itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK," tutup Lisman.
Novel sebelumnya lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PPMK pada Kamis (11/2/2021). Namun usai membuat laporan, Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko enggan menunjukan nomor laporan polisi kepada awak media.
Dia berdalih hal itu sepenuhnya bisa ditanyakan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Novel Baswedan 'Diserang', Febri Diansyah: Sangat Tidak Masuk Akal
"LP (laporan) sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," ucap Joko.
Pembelaan Novel
Sebelumnya Novel menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap almarhum Maaher.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," ucap Novel kepada suara.com, Kamis (11/2/2021).
Novel dalam cuitannya itu, cuma mempertanyakan kenapa sampai ada tahanan yang bermasalah hanya kasus penghinaan, sampai meninggal di rumah tahanan.
"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal didalam ruang tahanan (rutan).
Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ungkap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu