Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (purn), TB Hasanuddin menilai tidak ada pasal karet dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski ada dua pasal yang dianggap krusial, namun menurutnya sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua pasal yang dimaksud ialah Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2. Kata ia, untuk Pasal 27 Ayat 3 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR agar merevisi UU ITE. Bahkan, Jokowi meminta agar pasal-pasal karet di UU itu dihapus.
"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Sementara untuk Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Kedua pasal tersebut dikatakannya harus dipahami baik oleh para penegak hukum supaya tidak salah dalam penerapannya.
"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 Ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontoversial itu. Menurutnya, tidak ada pasal karet tetapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.
Baca Juga: Anggota DPR: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak menghalangi apabila memang UU ITE harus direvisi semisal dengan membuat interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
-
Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik