Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (purn), TB Hasanuddin menilai tidak ada pasal karet dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski ada dua pasal yang dianggap krusial, namun menurutnya sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua pasal yang dimaksud ialah Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2. Kata ia, untuk Pasal 27 Ayat 3 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR agar merevisi UU ITE. Bahkan, Jokowi meminta agar pasal-pasal karet di UU itu dihapus.
"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Sementara untuk Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Kedua pasal tersebut dikatakannya harus dipahami baik oleh para penegak hukum supaya tidak salah dalam penerapannya.
"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 Ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontoversial itu. Menurutnya, tidak ada pasal karet tetapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.
Baca Juga: Anggota DPR: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak menghalangi apabila memang UU ITE harus direvisi semisal dengan membuat interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Politisi PDIP Dolfie Semprot Purbaya Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
-
Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam