Suara.com - Maria Catarina Sumarsih berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pernyataannya soal Tragedi Semanggi I dan II.
Sumarsih adalah penggugat ST Burhanuddin di PTUN Jakarta dalam kasus pernyataan Jaksa Agung RI itu, yang menganggap Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Burhanuddin melontarkan pernyataan kontroversial itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 16 Januari 2020.
PTUN Jakarta, dalam amar putusan tertanggal 4 November 2020 , memutuskan Buerhanuddin ST bersalah.
Namun, Burhanuddin mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Tersebut.
Karena itulah, Sumarsih yang merupakan Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya korban Tragedi Semanggi I 1998, meminta Burhanuddin segera mencabut upaya banding.
Sumarsih menilai, bila banding tak dicabut oleh Burhanuddin, sama saja menjadi pil pahit buat keluarga korban tragedi Semanggi.
Apalagi, kata Sumarsih, misalnya banding Burhanuddin kembali bergulir di persidangan dan hakim PTUN mengabulkan. Iapun menegaskan akan tetap terus meminta keadilan dengan melakukan aksi Kamisan.
"Langkah ke depan kalau bagi kami pahit. (Bila) Jaksa Agung (ST Burhanuddin) tetap banding. (Seandainya) Dimenangkan oleh PTUN Jakarta ya, Aksi kamisan akan jalan terus," ungkap Sumarsih dalam diskusi bertemakan 'Jaksa Agung, Segera Cabut Banding', bersama Kontras melalui daring, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Jaksa Agung, Apa yang Dibahas?
Aksi itu, kata Sumarsih, sebagai bentuk agar rezim pemerintahan Joko Widodo tidak menutup mata bahwa adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi.
Sumarsih bersama pegiat HAM akan terus mendesak pemerintah dengan melakukan kegiatan-kegiatan hingga terwujudnya rasa keadilan bagi keluarga korban dalam peristiwa tragedi Semanggi.
"Kami akan bersama para pendamping, LSM-LSM, dengan siapa pun, akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini diselesaikan dengan UU yang berlaku," tegas Sumarsih.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Jaksa Agung, Apa yang Dibahas?
-
Kapolri Mau Aktifkan Pam Swakarsa, Mardani: Ini Mengorek Luka Masa Lalu
-
Perintah Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice
-
Jadi Front Persatuan Islam, Jaksa Agung Minta FPI Diawasi usai Ganti Nama
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka