Suara.com - Maria Catarina Sumarsih berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pernyataannya soal Tragedi Semanggi I dan II.
Sumarsih adalah penggugat ST Burhanuddin di PTUN Jakarta dalam kasus pernyataan Jaksa Agung RI itu, yang menganggap Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Burhanuddin melontarkan pernyataan kontroversial itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 16 Januari 2020.
PTUN Jakarta, dalam amar putusan tertanggal 4 November 2020 , memutuskan Buerhanuddin ST bersalah.
Namun, Burhanuddin mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Tersebut.
Karena itulah, Sumarsih yang merupakan Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya korban Tragedi Semanggi I 1998, meminta Burhanuddin segera mencabut upaya banding.
Sumarsih menilai, bila banding tak dicabut oleh Burhanuddin, sama saja menjadi pil pahit buat keluarga korban tragedi Semanggi.
Apalagi, kata Sumarsih, misalnya banding Burhanuddin kembali bergulir di persidangan dan hakim PTUN mengabulkan. Iapun menegaskan akan tetap terus meminta keadilan dengan melakukan aksi Kamisan.
"Langkah ke depan kalau bagi kami pahit. (Bila) Jaksa Agung (ST Burhanuddin) tetap banding. (Seandainya) Dimenangkan oleh PTUN Jakarta ya, Aksi kamisan akan jalan terus," ungkap Sumarsih dalam diskusi bertemakan 'Jaksa Agung, Segera Cabut Banding', bersama Kontras melalui daring, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Jaksa Agung, Apa yang Dibahas?
Aksi itu, kata Sumarsih, sebagai bentuk agar rezim pemerintahan Joko Widodo tidak menutup mata bahwa adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi.
Sumarsih bersama pegiat HAM akan terus mendesak pemerintah dengan melakukan kegiatan-kegiatan hingga terwujudnya rasa keadilan bagi keluarga korban dalam peristiwa tragedi Semanggi.
"Kami akan bersama para pendamping, LSM-LSM, dengan siapa pun, akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini diselesaikan dengan UU yang berlaku," tegas Sumarsih.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Jaksa Agung, Apa yang Dibahas?
-
Kapolri Mau Aktifkan Pam Swakarsa, Mardani: Ini Mengorek Luka Masa Lalu
-
Perintah Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice
-
Jadi Front Persatuan Islam, Jaksa Agung Minta FPI Diawasi usai Ganti Nama
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google