Suara.com - Maria Catarina Sumarsih berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pernyataannya soal Tragedi Semanggi I dan II.
Sumarsih adalah penggugat ST Burhanuddin di PTUN Jakarta dalam kasus pernyataan Jaksa Agung RI itu, yang menganggap Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Burhanuddin melontarkan pernyataan kontroversial itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 16 Januari 2020.
PTUN Jakarta, dalam amar putusan tertanggal 4 November 2020 , memutuskan Buerhanuddin ST bersalah.
Namun, Burhanuddin mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Tersebut.
Karena itulah, Sumarsih yang merupakan Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya korban Tragedi Semanggi I 1998, meminta Burhanuddin segera mencabut upaya banding.
Sumarsih menilai, bila banding tak dicabut oleh Burhanuddin, sama saja menjadi pil pahit buat keluarga korban tragedi Semanggi.
Apalagi, kata Sumarsih, misalnya banding Burhanuddin kembali bergulir di persidangan dan hakim PTUN mengabulkan. Iapun menegaskan akan tetap terus meminta keadilan dengan melakukan aksi Kamisan.
"Langkah ke depan kalau bagi kami pahit. (Bila) Jaksa Agung (ST Burhanuddin) tetap banding. (Seandainya) Dimenangkan oleh PTUN Jakarta ya, Aksi kamisan akan jalan terus," ungkap Sumarsih dalam diskusi bertemakan 'Jaksa Agung, Segera Cabut Banding', bersama Kontras melalui daring, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Jaksa Agung, Apa yang Dibahas?
Aksi itu, kata Sumarsih, sebagai bentuk agar rezim pemerintahan Joko Widodo tidak menutup mata bahwa adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi.
Sumarsih bersama pegiat HAM akan terus mendesak pemerintah dengan melakukan kegiatan-kegiatan hingga terwujudnya rasa keadilan bagi keluarga korban dalam peristiwa tragedi Semanggi.
"Kami akan bersama para pendamping, LSM-LSM, dengan siapa pun, akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini diselesaikan dengan UU yang berlaku," tegas Sumarsih.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Jaksa Agung, Apa yang Dibahas?
-
Kapolri Mau Aktifkan Pam Swakarsa, Mardani: Ini Mengorek Luka Masa Lalu
-
Perintah Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice
-
Jadi Front Persatuan Islam, Jaksa Agung Minta FPI Diawasi usai Ganti Nama
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro