Suara.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang.
Mereka adalah Rifki Ferdy Langi selaku petugas keamanan Kejaksaan Agung, Mardi dan bernama Marhabah selaku tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hakim ketua Elfian mencecar saksi Rifki mengenai kedatangan tukang proyek di lantai 6 sebelum adanya insiden kebakaran. Semula, Rifki mengaku sempat masuk piket pada 22 Agustus 2020 lalu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dia bertugas di pos jaga dekat gedung parkir Kejaksaan Agung. Dalam persidangan, dia mengaku tahu sedang ada renovasi di lantai 6 gedung utama tersebut.
"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," kata Rifki.
Hakim Elfian pun bertanya pada Rifki terkait kedatangan keenam terdakwa di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, Rifki mengaku lupa sehingga hakim melakukan teguran.
"Jam 11.00 siang-siapa yang datang?" tanya hakim Elfian.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifki.
"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," lanjut Elfian.
Baca Juga: Besok, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kepada saksi Rifki, hakim Elfian kembali bertanya soal kedatangan keenam terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB. Kepada hakim, Rifki menyebut jika terdakwa Imam Sudrajat sebagai pemasang wallpaper datang.
"Imam, Yang Mulia," kata Rifki.
"Tukang wallpaper masuk, kapan dia keluar?" tanya Elfian.
Namun, saksi Rifki kembali lupa meski hakim Elfian telah memancing merujuk berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah dipancing lupa lho. Mana duluan yang pulang?" tanya hakim Elfian.
"Saya lupa. Yang saya ingat Halim. Jam 5 (sore),"
Berita Terkait
-
Besok, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
-
Ruangan Sempit, Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup
-
Mega Korupsi Asabri, Semua Tersangka Diduga Sembunyikan Aset di Luar Negeri
-
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Tukang Tak Ajukan Eksepsi
-
Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Disebut Lalai Karena Merokok
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri