Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Penelusuran aset para tersangka itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp23 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terfokus untuk menelusuri sejumlah aset para tersangka di luar negeri. Sebab, kata Febrie, seluruh tersangka diduga menyembunyikan sejumlah aset hasil kejahatannya di luar negeri.
“Hampir semua (diduga menyembunyikan aset di luar negeri). Sudah dipetakan,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Kendati begitu, Febrie engga menyebut beberapa negara yang diduga sebagai tempat persembunyian aset para tersangka. Dia hanya memastikan bahwa aset para tersangka yang diduga berada di luar negeri itu sudah terpetakan.
“Belum bisa disebutkan, tapi sudah dipetakan. Tunggu saja,” katanya.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2) malam.
Selanjutnya, enam tersangka lainnya, ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Baca Juga: Mega Korupsi PT Asabri: Rugikan Negara 23 T hingga Ancaman ke Mahfud MD
Berita Terkait
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum
-
Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM