Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Edward Omar Syarief Hiariej untuk lebih fokus bekerja ketimbang membuat pernyataan yang memicu kegaduhan.
Hal itu menyusul pernyataan Edward yang menilai hukuman mati layak diberlakukan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Fokus kerja ngurus Kemenkumham. Jangan sering buat pernyataan kontroversi," kata Cucun dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Cucun mengingatkan Edward untuk tidak membuat gaduh, apalagi memberikan pernyataan di luar wewenangnya sebagai pembantu Presiden Jokowi. Menurut Cucun, urusan hukuman untuk Edhy dan Juliari biar menjadi permasalahan yang diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pengadilan Tipikor.
"Sebagai mitra Kemenkumham mengingatkan Wamen jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain. Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan Pengadilan Tipikor yang menentukan," kata Cucun.
Sebelumnya, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati.
Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap dalam operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" dikanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, pada Selasa (16/2/2021).
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Baca Juga: Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 paket Sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Paradigma Baru, Wamenkumham: Fokus Korupsi Ada pada Pencegahan
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
-
Pernah Dicopot Jokowi, Eddy Hiariej Kembali Jadi Wamenkumham Kabinet Prabowo, IM57+ Soroti KPK Tak Tegas
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun