Suara.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang ditanggung negara akan ditambah dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Panja antara DPR dan pemerintah terkait Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Nantinya, dalam KUHAP yang baru, negara hanya akan menanggung ganti rugi bagi pihak yang tak mampu membayar.
"Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Eddy.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan substansi baru yang diusulkan pemerintah dan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 56 RUU KUHAP.
Tambahan pasal yang memenuhi ketentuan tersebut yakni pada Pasal 36A yang berbunyi:
'Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.'
Sebelumnya dalam Revisi KUHAP hanya memuat Pasal 36 dengan bunyi:
'Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.'
Baca Juga: Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan
Untuk itu, Eddy mengemukakakn bahwa adanya usulan tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga memuat tanggung jawab negara dalam pemulihan korban.
Ia juga menegaskan pengaturan ini penting sebagai bentuk keberpihakan pada korban, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam penegakan hukum berkeadilan.
"Jadi ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Mau tidak mau adalah negara," katanya.
Usai mendengar penjelasan Eddy, Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui penambahan ketentuan tersebut.
"Setuju ya?" tanya Habiburokhman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah