Suara.com - Sidang terdakwa Hiendra Soenjoto dalam kasus suap terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) sempat diprotes oleh saksi bernama Devi Chrisnawati. Buntut dari hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang.
Awalnya, Devi mengaku bingung karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap terdakwa Hiendra.
Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu protes di hadapan majelis hakim karena merasa dirinya pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hiendra ketika kasus tersebut masih disidik KPK.
Namun, Devi mengaku pernah memberikan keterangan untuk penyidikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto pak, kemarin tuh lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," Devi menjelaskan ke majelis hakim di persidangan, Rabu.
Mendengar keterangan Devi, tim penasihat hukum Hiendra pun melayangkan protes di dalam sidang. Mereka tak bersedia Devi memberikan keterangan untuk kliennya itu.
"Saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," ucap tim penasihat Hiendra.
Tim Jaksa KPK pun tetap bersikeras agar Devi dapat memberikan keterangan untuk terdakwa Hiendra. Lantaran, kata Jaksa Takdir Suhan, Devi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk proses penyidikan Hiendra.
"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (Hiendra dan Nurhadi )," tegas Jaksa Takdir.
Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Mendengar perdebatan kedua kubu tim Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Akhirnya, majelis hakim mengambil alih sidang.
Ketua majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun sempat meminta Jaksa memastikan kepada penyidik KPK yang telah memeriksa Devi untuk terdakwa Hiendra. Namun, Jaksa KPK meminta waktu hingga sore ini agar bisa memastikan soal keterangan Devi kepada penyidik KPK.
Terkait hal itu Hakim Safuddin pun akhirnya memutuskan sidang terdakwa Hiendra ditunda sampai Kamis (18/2/2021) besok.
"Kami tunda sidangnya besok hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang habis salat Zuhur," tutup Hakim Saefudin.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
-
Hercules Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap MA
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik