Suara.com - Sidang terdakwa Hiendra Soenjoto dalam kasus suap terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) sempat diprotes oleh saksi bernama Devi Chrisnawati. Buntut dari hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang.
Awalnya, Devi mengaku bingung karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap terdakwa Hiendra.
Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu protes di hadapan majelis hakim karena merasa dirinya pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hiendra ketika kasus tersebut masih disidik KPK.
Namun, Devi mengaku pernah memberikan keterangan untuk penyidikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto pak, kemarin tuh lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," Devi menjelaskan ke majelis hakim di persidangan, Rabu.
Mendengar keterangan Devi, tim penasihat hukum Hiendra pun melayangkan protes di dalam sidang. Mereka tak bersedia Devi memberikan keterangan untuk kliennya itu.
"Saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," ucap tim penasihat Hiendra.
Tim Jaksa KPK pun tetap bersikeras agar Devi dapat memberikan keterangan untuk terdakwa Hiendra. Lantaran, kata Jaksa Takdir Suhan, Devi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk proses penyidikan Hiendra.
"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (Hiendra dan Nurhadi )," tegas Jaksa Takdir.
Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Mendengar perdebatan kedua kubu tim Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Akhirnya, majelis hakim mengambil alih sidang.
Ketua majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun sempat meminta Jaksa memastikan kepada penyidik KPK yang telah memeriksa Devi untuk terdakwa Hiendra. Namun, Jaksa KPK meminta waktu hingga sore ini agar bisa memastikan soal keterangan Devi kepada penyidik KPK.
Terkait hal itu Hakim Safuddin pun akhirnya memutuskan sidang terdakwa Hiendra ditunda sampai Kamis (18/2/2021) besok.
"Kami tunda sidangnya besok hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang habis salat Zuhur," tutup Hakim Saefudin.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.
Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
-
Hercules Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap MA
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK