Suara.com - Sidang terdakwa Hiendra Soenjoto dalam kasus suap terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) sempat diprotes oleh saksi bernama Devi Chrisnawati. Buntut dari hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang.
Awalnya, Devi mengaku bingung karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap terdakwa Hiendra.
Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu protes di hadapan majelis hakim karena merasa dirinya pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hiendra ketika kasus tersebut masih disidik KPK.
Namun, Devi mengaku pernah memberikan keterangan untuk penyidikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto pak, kemarin tuh lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," Devi menjelaskan ke majelis hakim di persidangan, Rabu.
Mendengar keterangan Devi, tim penasihat hukum Hiendra pun melayangkan protes di dalam sidang. Mereka tak bersedia Devi memberikan keterangan untuk kliennya itu.
"Saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," ucap tim penasihat Hiendra.
Tim Jaksa KPK pun tetap bersikeras agar Devi dapat memberikan keterangan untuk terdakwa Hiendra. Lantaran, kata Jaksa Takdir Suhan, Devi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk proses penyidikan Hiendra.
"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (Hiendra dan Nurhadi )," tegas Jaksa Takdir.
Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Mendengar perdebatan kedua kubu tim Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Akhirnya, majelis hakim mengambil alih sidang.
Ketua majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun sempat meminta Jaksa memastikan kepada penyidik KPK yang telah memeriksa Devi untuk terdakwa Hiendra. Namun, Jaksa KPK meminta waktu hingga sore ini agar bisa memastikan soal keterangan Devi kepada penyidik KPK.
Terkait hal itu Hakim Safuddin pun akhirnya memutuskan sidang terdakwa Hiendra ditunda sampai Kamis (18/2/2021) besok.
"Kami tunda sidangnya besok hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang habis salat Zuhur," tutup Hakim Saefudin.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
-
Hercules Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap MA
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas