Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan tersangka Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang, ketimbang dihukum mati.
Edhy merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara Juliari menjadi tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangan pers, hari ini.
Namun, dia menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman mati memang dimungkinkan.
"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus.
Ia menilai pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga: Jadi Wamenkumham, Edward Omar Diminta Tak Banyak Ngoceh Kasus
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Berita Terkait
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono