-
Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.
-
Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.
-
Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.
Suara.com - Sebuah keputusan drastis baru saja diambil oleh badan legislatif Israel dalam sidang paripurna yang menegangkan.
Knesset secara resmi telah memberikan lampu hijau terhadap regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Langkah hukum ini disahkan setelah melewati proses pemungutan suara yang menunjukkan pembelahan tajam di internal parlemen.
Tercatat sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak, dan satu orang memilih absen.
Peraturan ini menjadi sorotan tajam karena memungkinkan eksekusi dilakukan melalui metode gantung terhadap para tahanan tersebut.
Hal yang paling mencolok adalah eksekusi kini dapat dijalankan tanpa perlu adanya kesepakatan bulat dari majelis hakim.
Inisiatif hukum ini bermula dari usulan Limor Son Har-Melech yang merupakan anggota aktif di parlemen Israel.
Dukungan kuat juga datang dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal dengan haluan politik sayap kanannya.
Sebelum mencapai tahap akhir, Komite Keamanan Nasional Knesset telah memberikan restu pada draf rancangan undang-undang ini.
Baca Juga: Israel: Jangan Diasumsikan Personel UNIFIL Tewas karena IDF
Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan sanksi maksimal bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi fatal.
Pihak komite dikabarkan telah mengesampingkan lebih dari 2.000 nota keberatan yang dilayangkan terhadap draf aturan tersebut.
Langkah percepatan legislasi ini tetap dilakukan meskipun gelombang protes dan kontroversi terus mengalir dari berbagai pihak.
Definisi pelanggaran dalam aturan ini mencakup tindakan yang secara sengaja menyebabkan hilangnya nyawa dalam kerangka terorisme.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam kerangka tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme.
Aturan ini juga menutup rapat celah bagi pemberian pengampunan atau grasi kepada para terpidana di masa depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas