-
Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.
-
Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.
-
Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.
Suara.com - Sebuah keputusan drastis baru saja diambil oleh badan legislatif Israel dalam sidang paripurna yang menegangkan.
Knesset secara resmi telah memberikan lampu hijau terhadap regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Langkah hukum ini disahkan setelah melewati proses pemungutan suara yang menunjukkan pembelahan tajam di internal parlemen.
Tercatat sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak, dan satu orang memilih absen.
Peraturan ini menjadi sorotan tajam karena memungkinkan eksekusi dilakukan melalui metode gantung terhadap para tahanan tersebut.
Hal yang paling mencolok adalah eksekusi kini dapat dijalankan tanpa perlu adanya kesepakatan bulat dari majelis hakim.
Inisiatif hukum ini bermula dari usulan Limor Son Har-Melech yang merupakan anggota aktif di parlemen Israel.
Dukungan kuat juga datang dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal dengan haluan politik sayap kanannya.
Sebelum mencapai tahap akhir, Komite Keamanan Nasional Knesset telah memberikan restu pada draf rancangan undang-undang ini.
Baca Juga: Israel: Jangan Diasumsikan Personel UNIFIL Tewas karena IDF
Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan sanksi maksimal bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi fatal.
Pihak komite dikabarkan telah mengesampingkan lebih dari 2.000 nota keberatan yang dilayangkan terhadap draf aturan tersebut.
Langkah percepatan legislasi ini tetap dilakukan meskipun gelombang protes dan kontroversi terus mengalir dari berbagai pihak.
Definisi pelanggaran dalam aturan ini mencakup tindakan yang secara sengaja menyebabkan hilangnya nyawa dalam kerangka terorisme.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam kerangka tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme.
Aturan ini juga menutup rapat celah bagi pemberian pengampunan atau grasi kepada para terpidana di masa depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?