Suara.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mengandung masalah. Pasalnya, SKB 3 Menteri itu dianggap malah menghalangi pengamalan pancasila.
Din mengatakan dalam sila pertama Pancasila dijelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan didukung dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
"Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan UUD 1945 khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Selain itu, Din juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek sosiologi kultural masyarakat pada umumnya. Banyak masyarakat di daerah yang justru memiliki kekhasan dengan kearifan lokal serta falsafah beragam tapi beririsan jua dengan nilai agama.
Itu dikatakannya berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.
"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru akan memperparah situasi sosial kebangsaan.
Dengan pendapatnya tersebut, Din pun menyimpulkan kalau SKB 3 Menteri tidak relevan, tidak memiliki urgensi bahkan tidak signifikan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitias. Maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia."
Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Ade Armando: Provokasi, Memecah Belah Bangsa
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
-
Tengku Zul: Oposisi Itu PKS dan PD, Kenapa yang Kena 'Jab' Tokoh Islam?
-
Din Syamsuddin Dicap Radikal, Ade Armando: Provokasi, Memecah Belah Bangsa
-
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Tokoh Tionghoa Ini Ungkap Hal Berbeda
-
Jusuf Kalla Sebut Tidak Masalah Din Syamsuddin Kritisi Pemerintah
-
Jusuf Kalla: Din Syamsuddin Tidak Mungkin Radikal
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!