Suara.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mengandung masalah. Pasalnya, SKB 3 Menteri itu dianggap malah menghalangi pengamalan pancasila.
Din mengatakan dalam sila pertama Pancasila dijelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan didukung dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
"Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan UUD 1945 khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Selain itu, Din juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek sosiologi kultural masyarakat pada umumnya. Banyak masyarakat di daerah yang justru memiliki kekhasan dengan kearifan lokal serta falsafah beragam tapi beririsan jua dengan nilai agama.
Itu dikatakannya berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.
"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru akan memperparah situasi sosial kebangsaan.
Dengan pendapatnya tersebut, Din pun menyimpulkan kalau SKB 3 Menteri tidak relevan, tidak memiliki urgensi bahkan tidak signifikan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitias. Maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia."
Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Ade Armando: Provokasi, Memecah Belah Bangsa
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
-
Tengku Zul: Oposisi Itu PKS dan PD, Kenapa yang Kena 'Jab' Tokoh Islam?
-
Din Syamsuddin Dicap Radikal, Ade Armando: Provokasi, Memecah Belah Bangsa
-
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Tokoh Tionghoa Ini Ungkap Hal Berbeda
-
Jusuf Kalla Sebut Tidak Masalah Din Syamsuddin Kritisi Pemerintah
-
Jusuf Kalla: Din Syamsuddin Tidak Mungkin Radikal
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan