Suara.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mengandung masalah. Pasalnya, SKB 3 Menteri itu dianggap malah menghalangi pengamalan pancasila.
Din mengatakan dalam sila pertama Pancasila dijelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan didukung dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
"Maka SKB ini terkena menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan UUD 1945 khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Selain itu, Din juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek sosiologi kultural masyarakat pada umumnya. Banyak masyarakat di daerah yang justru memiliki kekhasan dengan kearifan lokal serta falsafah beragam tapi beririsan jua dengan nilai agama.
Itu dikatakannya berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.
"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru akan memperparah situasi sosial kebangsaan.
Dengan pendapatnya tersebut, Din pun menyimpulkan kalau SKB 3 Menteri tidak relevan, tidak memiliki urgensi bahkan tidak signifikan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitias. Maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia."
Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Ade Armando: Provokasi, Memecah Belah Bangsa
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
-
Tengku Zul: Oposisi Itu PKS dan PD, Kenapa yang Kena 'Jab' Tokoh Islam?
-
Din Syamsuddin Dicap Radikal, Ade Armando: Provokasi, Memecah Belah Bangsa
-
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Tokoh Tionghoa Ini Ungkap Hal Berbeda
-
Jusuf Kalla Sebut Tidak Masalah Din Syamsuddin Kritisi Pemerintah
-
Jusuf Kalla: Din Syamsuddin Tidak Mungkin Radikal
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya